Video Panas Yang Bikin Was-was

 


Penulis : Heni Satika (Praktisi Pendidikan)


Muslimah-voice.com -Vidio panas. Video panas artis GA selama 19 detik menjadi trending topic. Bukan hanya sekali ini, dia tersangkut kasus yang sama. Setidaknya setahun yang lalu video panas mirip dirinya juga beredar luas di dunia maya. Bahkan kasusnya hingga kini belum tuntas, apakah itu hasil editan atau memang benar artis GA pelakunya.


 Belum lagi selesai kasus tersebut, di Makasar viral juga pelaku video panas lainnya yaitu Ketua PDIP Pangkep Rasyid telah mengaku sebagai pemeran di video porno viral beberapa waktu lalu. TKP dalam video tersebut diduga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).


"Pada intinya beliau mengakui itu (sebagai pemeran video)," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo kepada detikcom, Rabu (11/11/2020).


Di tahun 2020 ini saja setidaknya ada puluhan kasus video panas mirip siapa. Makin hari makin banyak. Bukan hanya dari kalangan remaja tetapi juga banyak dari kalangan orang tua bahkan pelakunya sering kali para pejabat. Mulai dari perangkat desa, kepala daerah bahkan sampai anggota DPR.


Mau jadi apa negara ini jika pejabatnya saja menjadi pelaku kebebasan seksual. Tidak bisa dibayangkan kerusakan yang akan terjadi. Maksiat menjadi tren dan  gaya hidup.


Ini sebenarnya tidak lepas dari ide yang diadopsi oleh negara ini. Yaitu sekulerisme, sebuah sistem yang memisahkan antara aturan kehidupan dunia yang dibuat oleh manusia. dengan aturan Tuhan yang hanya boleh di wilayah privat personal saja. Bayangkan dalam sehari sejak di unggahnya video mirip artis GA sudah ada ribuan orang yang mencari dan mengunduh video tersebut dengan mudahnya.


Media yang berpaham liberalisme, tidak ada sensor apapun terhadap tayangan pornografi. Bisa mengunggah dan mengunduh dengan mudah. Ini sangat memicu timbulnya kasus serupa dan bahkan bisa lebih ekstrem lagi.


Dari sisi sanksi, tidak ada sanksi bagi pelaku video porno tersebut bahkan kasus salah satu personel band ternama hanya mendapat hukuman 2 tahun beberapa bulan. Bahkan pasangan mesumnya tidak dikenakan sanksi apapun. Sekarang sudah beraktivitas normal dan seakan lupa dengan kasus yang menimpanya.


Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

/Pembuatan Pornografi/


Dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mereka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri. Sebagaimana dimaksud dalam pengecualian yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi.

 

Dalam hal pria atau wanita melakukan pengambilan gambar atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh wanita atau pria pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.


Bisa dibayangkan betapa maraknya kasus video syur, dikarenakan memang tidak ada sanksi tegas. Maka bisa dipastikan kejadian tersebut akan terus ada dan bayang-bayang rusaknya generasi muda sudah diunjung tanduk.


Masihkah kita tetap berharap pada sistem yang demikian? Jika ada system lain yang lebih memuliakan manusia. yaitu sistem Islam. Perangkat sistemnya sangat menjaga dan mencegah kerusakan kehormatan manusia. Bagi pelaku zina yang masih belum menikah maka di cambuk 100 kali dan  dengan pengumuman secara publik.


Untuk yang sudah menikah maka pelakunya dirajam sampai mati. Tanpa perlu ada laporan dari pihak pelaku apakah ada yang keberatan atau tidak. Jika itu melanggar ketentuan hukum syara' terhadap aturan pergaulan laki-laki dan perempuan, dan terbukti melakukannya di pengadilan maka akan dihukum.


Sanksi yang tegas ini akan mencegah para pelaku maksiat melakukan kejahatan dan menjaga kehormatan perempuan. Maka tidak akan ada ceritanya video porno atau pelaku zina akan menjadi viral. 


#VidioPanas


*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama