Minol Induk Kejahatan, Moralitas Terancam




Muslimah-voice.com - Lagi-lagi pembahasan yang tak kalah menuai polemik yaitu RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Pro kontra memang hal yang biasa. Maka RUU ini membahas bagaiaman pengaturan minuman berlakohol (minol). 


Salah satu pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol M. Syafi'i mengatakan RUU tersebut akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat. Karena itu, ia mengatakan, RUU ini tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.


"RUU ini nanti akan memperjelas siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengkonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu dan siapa yang boleh membeli serta mengkonsumsi-nya," kata M. Syafi'i dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Minol, di Jakarta, Selasa (17/11).(Republika) 


Pembahasan minuman beralkohol (Minol) sangat berpengaruh besar.  Baik itu pengaruhnya baik ataupun buruk.  Mungkin pengaruh baik bagi para pengusaha karena akan melangsungkan bisnis dengan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Sedangkan pengaruh yang buruk adalah meningkatnya krimininalitas karena minol merupakan induk kejahatan. 


Peraturan tentang minol ini masih terkesan mencla-mencle. Apalagi aturan yang di terapkan oleh negeri ini Sekuler-kapitalistik. Asas manfaat atau untung rugi adalah ciri khas nya.Jadi sangat bisa ditebak, akhir perjalanan dari RUU Minol ini. 


Padahal minuman beralkohol atau minol adalah sesuatu yang haram di konsumsi. Bahkan di negeri ini kerap terjadi oplosan miras yang banyak merenggut nyawa.  Sudah selayaknya minol ini segera di berantas secara total karena banyak dampak negatif yang didapatkan. Peraturan islam mampu memberikan makanan atau minuman yang halal dan toyib bahkan melarang keras terhadap sesuatu yang haram. 


Minuman beralkohol merupakan sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT berfirman ;


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


“Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.” (QS al-Maidah [5]: 90)


Maka dari itu perlunya ada solusi tuntas dalam menyelesaikan masalah ini dengan kembali kepada aturan Alloh swt dengan menerapkannya dalam seluruh bidang kehidupan. Baik dalam masalah hubungan manusia dengan Alloh, dirinya juga sesama manusia.  Maka keberkahan dapat terwujud ketika syariah menjadi aturan hidup. 



Wallohu a'lam bishowab 


Susilawati

Aktivis Muslimah Kota Banjar


#Minol

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama