Jika Bukan Khilafah, Lantas Dengan Apa?

 


Oleh : Yanna As-Shoffiyah

(Kontributor Muslimah Voice)


Khilafah, satu kata yang saat ini lagi viral, mejadi artis yang banyak dibicarakan orang. Satu kata yang membuat orang bisa menebak, siapa yang memperjuangkannya dan siapa yang menjegal untuk ditegakkannya. Sistem demokrasi kapitalis yang membuat seorang muslim seakan tidak mengenal, apa itu khilafah. Sistem demokrasi kapitalis yang membuat seakan tegaknya khilafah bukan suatu kewajiban, sistem demokrasi kapitalis yang membuat sebagian besar ummat muslim menganggap bahwa memperjuangkan tegaknya khilafah adalah bagian dari pembangkangan.


Bagaimana dunia tanpa khilafah?


Dunia tanpa khilafah, adalah gambaran dunia yang hari ini kita nikmati. Kondisi dimana sistem atau peraturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan kita bukan berasal dari pencipta kita, bukan berasal dari Yang Maha mengatur kehidupan, akan tetapi sistem atau aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan kita adalah sistem atau peraturan yang berasal dari manusia, sistem atau peraturan yang merupakan buah fikiran manusia yang terbatas. Bagaimana hiruk pikuk dunia saat ini yang tidak diatur oleh sistem atau peraturan yamg bersumber dari pencipta (Al-Qur’an, As-sunnah, ijma’ sahabat dan qiyas)?. Kerusakan terjadi di semua lini kehidupan. Tidak terjaganya jiwa manusia, tidak terjaganya aqidah ummat, tidak terjaganya harta, kepemilikan harta yang tidak jelas, tidak terjaganya nasob atau garis keturunan dan tidak terjaganya akal manusia.


Seseorang rela membunuh temannya karena memperebutkan pasangan yang belum resmi. Atau pembunuhan massal (genosida) yang dilakukan suatu negara terhadap warga negara lain karena ingin menguasai negerinya. Jiwa manusia dikorbankan hanya untuk memenuhi naluri nau’nya (naluri mempertahankan diri). Aqidah ummat diremehkan hingga terjadi kesyirikan, menganggap semua agama sama, menganggap semua agama benar, negara membiarkan, bahkan memelihara untuk kepentingan (politik) tertentu sehingga tidak dilakukan tindakan hukum apabila ada aliran kepercayaan atau sekte yang menyimpang. Dan ini berbahaya untuk keberlangsungan aqidah ummat. 


Perzinaan yang awalnya dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat, pada saat ini dianggap biasa – sudah jamannya, sehingga yang terjadi banyak anak-anak yang lahir di luar nikah, tidak punya status atau nasob kepada ayah biologisnya. Hubungan sesama jenis bahkan hubungan diantara anggota keluarga yang itu jelas melanggar aturan dari sang pencipta (Allah).


Belum lagi tentang kepemilikan harta yang kurang jelas pembagiannya, sehingga terjadi kerusakan ekonomi, tidak jelasnya pengaturan harta, mana harta individu, mana harta milik umum dan mana harta milik negara. Rasulullah SAW bersabda:


اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu parkara padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).


 Air, api dan padang gembalaan adalah harta kepemilikan umum yang seharusnya dikelola oleh negara dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, misalnya. Karena tidak adanya pengaturan yang jelas, mengakibatkan dikuasainya oleh segelintur orang atas harta yang seharusnya dimanfaatkan oleh orang banyak.


Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang dijalankan sejak tegaknya Islam di Madinah, kurang lebih 1.300 tahun yang lalu, yaitu sistem pemerintahan yang dicontohkan sendiri oleh Rasulullah Muhammad SAW hingga setelah beliau SAW wafat, digantikan oleh para sahabat beliau dan khalifah-khalifah setelahnya. 


Menurut Al-Imam Abu al-Hasan al-Mawardi asy-Syafi’i (w. 450 H)

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا.

“Imamah adalah sebutan bagi pengganti Kenabian dalam menjaga agama (Islam) dan mengatur urusan dunia (dengannya).”

Al-Mawardi, Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad. 2006. Al-Ahkâm As-Sulthâniyyah, (Kairo: Dar al-Hadits) halama 15. Berarti tujuan utama dari pada khilafah/imamah adalah menggantikan peran Rasulullah dalam menjaga berlangsungnya penerapan agama Islam (syariat Islam) dan sekaligus mengatur urusan duniawi.


Al-Imam Abu ats-Tsana al-Ashfahani (w. 749 H)

الإمامة عبارة عن خلافة شخص من الأشخاص للرسول عليه الصلاة والسلام في إقامة القوانين الشرعية وحفظ حوذة الملة على وجه يجب اتباعه على كافة الأمة.

“Imamah/khilafah adalah sebutan untuk hal menggantikan posisi Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam menerapkan perundang-undangan syari’at (Islam) dan menjaga keutuhan wilayah kekuasaan (Islam) oleh seorang individu tertentu, yang wajib ditaati oleh seluruh umat Islam.”


Al-Ashfahani, Abu Ats-Tsana Syamsuddin bin Mahmud bin ‘Abdurrahman. 2008. Mathâli’ al-Anzhâr ‘alâ Matn Thawâli’ al-Anwâr. (Kairo: Dar al-Kutabi) hlm 228. Dalam makalahnya Al-Imam Jalaluddin as Suyuthi asy Syafi’i (w. 911 H) berjudul Al-Inâfah fî Ratbatil Khilâfah ini. Terutama bagian mukadimahnya, beliau menyatakan bahwa  Khilafah adalah ajaran pokok yang agung di dalam ajaran Islam. Karena memang terkait dengan penerapan banyak sekali syariat-syariat yang ada dalam ajaran Islam. 


Dari sini jelas, bahwa problematika ummat atau permasalahan ummat yang terjadi saat ini di semua lini kebidupan adalah problem sistemik yang harus segera diselesaikan secara sistemik pula. Bukan dengan penyelesaian parsial. Dan penyelesaian sistemik tersebut tidak lain adalah dengan diterapkannya Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang akan menjaga ummat dan menjalankan sistem aturan yang berasal dari pencipta dan pengatur alam semesta, yaitu Allah SWT. Khalifah inilah yang akan menjaga ummat dengan aturan Islam, khalifah inilah yang akan menyelesaian setiap problematika ummat dengan aturan Islam. []


*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama