Endah Sulistiowati
(Dir. Muslimah Voice)
Tepat satu bulan yang lalu Badan Nasional Narkotika (BNN) memperingati Hari Anti Narkotika Nasional (HANI), yang jatuh pada 26 Juni, dengan mengusung tema "Hidup 100% di Era New Normal Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba". Peringatan kali ini terasa berbeda, karena pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia dan negara-negara di seluruh dunia.
Peringatan HANI 2020 dihadiri oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’aruf Amin. Dalam peringatan yang dilakukan secara virtual tersebut, BNN melakukan penandatanganan peraturan bersama dengan 13 kementerian atau lembaga, sekaligus meluncurkan situs aduannarkoba.bnn.go.id dan BNN One Stop Service (BOSS). Menurut Wapres, segala kegiatan yang dilakukan BNN dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia sehat dan produktif. Apalagi sekarang, Indonesia sedang memasuki gerbang bonus demografi.
Namun sayangnya, niat baik pemerintah masih jauh panggang dari api. Penangkapan Canterine Willson menambah daftar panjang publik figur yang terperangkap narkoba. Ditambah lagi lemahnya hukum dihadapan bandar narkoba membuat Indonesia menjadi surga pada bisnis ini. Sehingga tidak salah jika penulis menyebut potensi besar bisnis narkoba akan merusak generasi muda di Indonesia. Apalagi daya rusak narkoba bisa mendisfungsikan akal. Sehingga jika generasi rusak, apa yang bisa kita harapkan untuk negeri ini?
Inilah yang semakin membuat masyarakat cemas. Karena bisnis narkoba ternyata tidak kenal dengan pandemi. Apalagi disaat new normal life yang sedang digaungkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi. Faktanya bisnis narkoba ini masih saja berdiri tegak dan terus mencari mangsa.
Sebagai bentuk kepedulian pada generasi agar bebas dari cengkraman narkoba setidaknya ada beberapa poin yang perlu dibahas, yaitu:
(1) Mengapa bisnis narkoba tetap eksis dan terkesan mendapat tempat di Indonesia?
(2) Apa saja faktor yang memengaruhi generasi muda terperangkap dalam penyalahgunaan narkoba?
(3) Bagaimana strategi jitu untuk memutus mata rantai bisnis narkoba sehingga generasi muda dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba?
/Indonesia Menjadi Surga Bagi Bisnis Narkoba/
Perkembangannya kasus narkoba saat ini sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis, pilot, pejabat, rakyat biasa, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang menikmatinya. Aturan yang ada selama ini dianggap belum cukup efektif menangani permasalahan ini. Sehingga dari tahun ke tahun jumlah penggunanya semakin bertambah, utamanya dari kalangan muda.
Bisnis narkoba ini memang sangat menggiurkan. Dikutip dari Kompas.com, 25 Juli 2019, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan kakayaan tersangka M Adam, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun. M. Adam menekuni bisnis Narkoba ini sejak tahun 2000.
Dari Tempo.co Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 22 tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba dengan jumlah total aset Rp 60 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, 22 tersangka bandar dan pengedar narkoba dari 20 kasus TPPU diamankan dalam periode Januari hingga Juli 2019.
Betapa menggiurkan bisnis ini. Dalam sekejap pundi-pundi rupiah bisa langsung menggelembung. Data diatas dari segelintir bandar saja, bisa kita bayangkan jumlah perputaran uang di dunia gelap narkoba ini jika dikumpulkan semuanya dalam per tahunnya. Siapa pun yang tipis iman akan tergiur untuk menekuni bisnis narkoba ini.
Perlu kita tahu bahwa hukuman bagi bandar narkoba diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman dari pasal di atas adalah hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sedangkan untuk Pengguna Narkotika menurut UU Narkotika dibagi menjadi dua sebagai berikut:
1. Pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. (lihat Pasal 1 angka 13) jo Pasal 54 jo Pasal 127);
2. Penyalah Guna yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (lihat Pasal 1 angka 13 UU Narkotika) Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).
Pada intinya, khusus bagi orang mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, mengekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. (lebih detail bisa dilihat dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika)
Sementara, bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Dari undang-undang yang diterapkan diatas tampak jelas bahwa hukum Indonesia cukup lemah dalam upaya memberantas mafia narkoba ini. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, jika ada dari oknum penegak hukum yang ikut bermain dalam bisnis ini. Sehingga Indonesia menjadi ladang subur bagi pemain bisnis narkoba ini.
Ditambah lagi posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan, serta berada dijalur ramai perdagangan dua samudra dan dua dunia, menjadikan Indonesia tempat strategis pula untuk transaksi narkoba. Karena bisnis narkoba ini termasuk bisnis transnasional, yang melibatkan banyak negara. Penjagaan perbatasan untuk jalur darar dan laut yang lemah turut memperparah negeri ini dari serangan bisnis narkoba.
/Generasi Muda Menjadi Mangsa Empuk Bisnis Narkoba/
Sebagaimana disampaikan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2020 (Hani): Angka penyalahgunaan narkoba meningkat pada 2019: “Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta,”. Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 2018 mencapai angka 2,29 juta.
Bukan perkara baru, narkoba di kalangan remaja memang menjadi sesuatu yang sepertinya memiliki ikatan tersendiri. Hal itu terjadi bukan tanpa alasan. Banyak yang beranggapan bahwa mencoba hal baru merupakan sesuatu yang sah-sah saja selagi masih muda. Namun sayangnya, keinginan para remaja untuk mencoba hal baru sering kelewat batas dan menjurus ke arah negatif, misalnya mencoba narkoba atau zat psikotropika lainnya.
Didukung dengan lingkungan yang kondusif dengan narkoba serta ditambah minimnya pegangan agama, menjadikan remaja sebagai sasaran empuk bisnis narkoba. Apalagi narkoba dijajakan dari mulai harga recehan yang bisa terjangkau kantong mereka.
Dan kita tahu bersama, budaya latah, mudah terpengaruh, tidak bisa berkata tidak (tidak tegas) turut diwarisi dan melekat dalam diri remaja. Hal ini pun membuat para remaja mudah terkena bujuk rayu dan iming-iming. Bahkan ada dari mereka yang awalnya pengguna naik kelas menjadi pengedar.
Narkoba merupakan musuh masyarakat karena bisa merusak generasi muda bahkan banyak orang yang meninggal gara-gara penyalahgunaan narkoba. Walaupun semua orang sudah tahu bahaya dari narkoba namun bukan berarti barang yang satu ini dijauhi, justru semakin hari semakin banyak orang yang terjerumus dan tergoda untuk mencoba narkoba.
Ada beberapa alasan yang bisa dirangkum penulis mengapa generasi kita ini masih juga terbujuk untuk memakai narkoba.
1) Menunjukkan eksistensi diri. Para remaja ini biasanya memiliki sisi kelemahan, sehingga dia ingin diakui dari sisi yang lain agar dia dianggap keberadaannya, tapi tanpa dia sadari bahwa pilihannya salah.
2) Pelarian dari masalah. Kebanyakan remaja tertarik untuk menggunakan narkoba karena mereka terlalu banyak masalah baik itu masalah pribadi maupun masalah keluarga sehingga mereka mencari pelarian dan ingin melepaskan beban tersebut. Namun menggunakan narkoba karena untuk pelarian adalah alasan konyol yang tidak bisa diterima dengan akal sehat karena hal tersebut tidak menyelesaikan masalah tetapi justru menambah masalah.
3) Iseng atau coba-coba. Ingat sekali anda masuk dalam perangkap narkoba maka sulit untuk bisa keluar sehingga jangan pernah memakai barang haram tersebut dengan alasan ingin coba-coba. Lingkaran setan narkoba ini sulit untuk diputus. Bahkan dibeberapa negara untuk berhenti dari jerat narkoba ini harus bertaruh nyawa.
4) Bosan. Bosan dengan rutinitas yang selalu dilakukan. Biasanya hal ini melanda para keluarga "the have". Karena merasa semua kebutuhan selalu tercukupi bahkan berlebih, membuat mereka bosan. Sehingga butuh hal-hal baru agar hidupnya berwarna.
Tingginya angka pengguna narkoba dari kalangan remaja saat ini, harusnya mampu menutup mulut bagi para kaum nyinyirin yang ingin pelajaran agama dihilangkan. Dengan pelajaran agama 2 jam per minggu saja kerusakan generasi sudah menembus kelapisan akar rumput, bagaimana jika sampai pelajaran agama ditiadakan. Kita bisa membayangkan apa yang akan terjadi pada generasi kita.
Untuk itulah lingkaran setan bisnis narkoba ini harus segera diputus dan dibabat habis sampai ke akarnya. Karena percuma saja, jika menangkap pengedar dan pengguna tapi pabriknya masih dibiarkan tetap berproduksi.
/Memutus Mata Rantai Narkoba, Menyelamatkan Generasi/
Upaya menanggulangi kejahatan narkoba memang sudah diupayakan oleh negara. Namun sayangnya, upaya ini terkesan setengah hati dilakukan. Karena terbukti pengedar dan bandar kelas teri yang mampu ditangkap dengan hukuman yang tidak membuat jera. Bahkan keluar masuk penjara menjadi hal yang biasa bagi pengedar dan pemakai narkoba. Apalagi tidak ada tindakan sanksi hukum bagi mereka yang jelas-jelas mengkonsumsi narkoba ini.
Dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini, halal-haram tidak lagi menjadi prioritas dalam melakukan aktivitas apapun. Bahkan barang/jasa yang kita (umat Islam) anggap haram saja bisa dianggap sebagai barang ekonomi jika memberikan manfaat atau keuntungan.
Berbeda dengan sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini, Islam tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah masyarakat. Karena Islam menjadikan halal dan haram sebagai standart dalam melakukan aktivitas apa pun. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba ini.
Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia. Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,
“نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342, yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.
Selain menjaga kesehatan badan, Islam pun memerintahkan memelihara kebaikan akal. Kedudukannya dalam Islam sangatlah penting. Keberadaannya merupakan salah satu syarat taklif hukum syara’ dibebankan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الَجْمْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلىَ عَقْلِهِ حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ النَّائِم حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
“Pena diangkat dari tiga golongan: orang yang gila yang akalnya tertutup sampai sembuh, orang yang tidur sehingga bangun, dan anak kecil sehingga balig.” (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan ad-Daruquthni dari sahabat ‘Ali dan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma).
Untuk memelihara akal bisa berfungsi secara optimal dan melindunginya dari hal-hal yang akan merusaknya, Islam menetapkan beberapa hukum, yakni:
(1) Islam mengharamkan barang yang memabukkan ‘khamr’ dan yang melemahkan ‘mufattir’.
Khamr bisa menyebabkan kerusakan fungsi akal. Orang yang sedang mabuk karena pengaruh khamr tidak bisa berpikir dengan benar.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُوَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِفَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah: 90)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan itu haram.” (Muttafaqun ‘alaihi).
(2) Islam menganjurkan untuk senantiasa menggunakan akal dalam memahami ayat-ayat Allah sehingga mengantarkannya pada keimanan yang kuat.
Anjuran tersebut salah satunya tercantum dalam Alquran surah ‘Ali Imran ayat 191: “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (TQS. Ali Imran: 191).
Sebaliknya, Islam mencela orang yang berangan-angan kosong. (QS Al Hadid: 14)
(3) Islam melarang setiap aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa.
Barang siapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama-lamanya. Barang siapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama lamanya.” (HR Bukhari No. 5778 dan Muslim No. 109)
(4) Islam menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia.
Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir,yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Sementara untuk orang yang meminum khamar dikenakan sanksi cambuk.
(5) Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara cuma-cuma bagi seluruh warga negara.
Melalui pendidikan yang dijamin negara, rakyat mendapatkan pengajaran mana yang baik dan buruk untuk dirinya serta konsekuensinya jika melakukan pelanggaran.
(6) Islam mewajibkan negara menjauhkan barang-barang haram dari tengah masyarakat.Yang diberi sanksi bukan hanya pelaku yang mengonsumsi benda haram tersebut, tapi negara akan menindak penjual/pengedarnya, serta pabrik-pabrik yang memproduksinya
Dengan melakukan 6 langkah diatas Islam berusaha untuk melindungi warga dan generasi dari gempuran narkoba. Harusnya negara saat ini melakukan langkah yang sama, jika ingin melindungi rakyatnya dari bahaya negara. Serta bertindak tegas baik bagi pengguna, pengedar, bandar, dan produsennya.
Negara pun harus meningkatkan penjagaan perbatasan, baik darat, laut, dan udara, karena posisi strategis Indonesia dipersilangan jalur perdagangan dua samudra dan dua benua ini. Bagaimanapun generasi saat ini adalah yang akan mewarisi tampuk kepemimpinan 10-20 tahun kedepan.
Daftar bacaan
https://www.muslimahnews.com/2020/07/20/narkoba-menghancurkan-generasi-islam-menyelamatkan-masa-depan-generasi/