Dispensasi Nikah Produk Melegalkan Seks Bebas


Oleh: Ummu Syanum (Anggota Komunitas Setajam Pena)

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."(QS Al-Isra 17:32).

Ayat diatas menggambarkan bagaimana dosa yang akan didapat walau hanya mendekati zina. Tapi apa yang terjadi, sekarang justru perbuatan zina semakin merajalela dan  dengan terang-terangan dinegeri ini.

Kompas.com melansir, angka pernikahan dini di indonesia melonjak selama masa pandemk covid-19. Jawa Barat merupakan salah satu penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020.

Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susilowati  Suparto mengatakan, peningkatan angka pernikahan dini di masa pandemi covid-19 salah satu ditenggarai akibat masalah ekonomi. Kehilangan mata pencaharian bedampak pada sulitnya kondisi ekonomi keluarga. "Para pekerja yang juga orang tua tersebut sering kali mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini karena dia ngga dapat meringankan beban keluarga," papar Susilowati dalam Webinar "Dispensasi Nikah pada Masa Pandemi Covid-19:Tantangan Terhadap Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak di Indonesia" yang digelar FH Unpad (3/7/2020).

Susilowati menuturkan, aktivitas belajar di rumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar. Ini terjadi bila pengawasan orang tua terhadap anaknya sangat lemah. "Tidak dapat dihindari terjadinya pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan diluar nikah dan menyebabkan angka dispensasi meningkat di masa pandemi ini," tambahnya.

Sebanyak 240 siswa SMA dikabupaten Jepara, berbondong-bondong mengajukan permohonan dispensasi nikah selama periode Januari-Juni 2020. Mereka kedapatan hamil  diluar nikah sehingga menikah menjadi jalan satu-satunya untuk menutupi aib tersebut (Idntimes.com, 22/07/20).

Fakta ini hanyalah sebagian kecil dari kasus perzinaan yang muncul dipermukaan. Karena hasil riset menyebutkan bahwa angka kehamilan remaja di Indonesia diluar nikah meningkat lebih dari 500 kasus setiap tahunnya (Riset HonestDocs yang dipublikasikan seputarpapua.com, 8/8/19).

Data yang tertera hanyalah seperti fenomena gunung es alias hanya sebagian kecil saja kasus hamil di luar nikah yang berhasil diliput oleh media. Sedangkan banyak sekali kasus diluar yang tidak terliput media. Belum lagi ditambah dengan kasus zina yang tanpa kehamilan. Apalagi juga kalau ditambah dengan pezina yang tergolong bukan remaja.

Dalam sistem demokrasi, tidak ada larangan untuk berzina jika dilakukan atas dasar suka sama suka. Berdasarkan hukum yang diterapkan di negeri ini, pelaku zina suka sama suka tidak dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan di masyarakat.

Perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru akan dianggap sebagai suatu tindakan pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika itu melanggar kehormatan perkawinan seperti terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan yang lain.

Sistem pemerintahan demokrasi yang seolah gagap dalam menghadapi kasus perzinaan. Bukan malah mencegah justru pemerintah menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah dari 16 hingga 19 tahun dalam upaya untuk menekan  angka perkawinan anak. Selain itu, adanya aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dimohonkan dispensasi di pengadilan. Padahal ini malah akan memberikan kesempatan bagi perempuan yang seharusnya sudah siap menikah, justru menunda karena terbentur peraturan pemerintah. Hal ini yang akhirnya semakin menyebabkan orang banyak yang terjun dalam aktivitas perzinaan.

Dalam Islam, kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah. Hanya dalam hal-hal yang dikecualikan saja keduanya dapat bertemu dan berinteraksi. Lelaki dan perempuan harus menutup auratnya dengan sempurna. Keduanya juga diwajibkan memalingkan pandangannya bila melihat wajah lawan jenis dengan nafsu. Bersunyi-sunyian (khalwat) antara laki dan perempuan yang bukan mahram serta bercampur baur (ikhtilath), larangan bertabbaruj, membatasi akses teknologi, serta larangan keras berpacaran dan jika sampai berzina akan dikenakan hudud berupa tajam sampai mati bagi pezina yang pernah menikah dan cambuk seratus kali bagi pezina yang masih bujang dan gadis.

Pencegahan dan pemberantasan zina itu sendiri tidak dapat dilakukan secara parsial, tapi harus dengan sistemis, karena untuk mengatasi rangsangan seksual atau mencegah adanya pergaulan bebas dibutuhkan peran individu, orang tua,-pemuda masyarakat dan bahkan Negara. Dimana usaha individu yang tak lain remaja atau pemuda harus menanamkan sifat ketaqwaan dirinya kepada Allah SWT. Karena dengan adanya sifat taqwa akan menimbulkan rasa takut terhadap apa yang akan diperbuatnya.

Disinilah pentingnya peran negara. Negara yang menjadikan Islam sebagai Ideologi. Yang menjadikan Islam saja sebagai sumber dari segala sumber hukum, bukan yang lain. Sebab, kasus zina bisa tumbuh dengan subur di dalam negeri yang lahir dari ideologi yang memisahkan nya sehari-hari dari aturan Allah.

Dengan demikian, solusi bagi pencegahan pergaulan bebas hanya dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan dalam Islam yang hanya bisa diterapkan oleh seorang Khalifah (kepala negara) di dalam naungan Khilafah. Karena maraknya perzinaan di kalangan remaja merupakan produk sistem kapitalis sekuler yang akan terselesaikan ketika syariat Islam diterapkan secara Kaffah dalam kehidupan. Wallahua'lam Bish-shawab.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama