Mamay Maslahat, S.Si. M.Si.
(Dosen)
Pada bulan mei 2020, di tengah wabah pandemik Covid-19, masyarakat dikejutkan oleh adanya tagihan biaya listrik yang dirasa cukup mahal. Masyarakat menjadi tambah susah dan sulit. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengungkapkan penyebab utama melonjaknya tagihan listrik pelanggan pada April 2020, karena adanya pengalihan atau carry over tagihan tarif yang tidak tercatat dengan benar saat menggunakan pencatatan rata-rata tiga bulan terakhir. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka menyatakan bahwa perhitungan tagihan tarif listrik menggunakan pencatatan rata-rata selama tiga bulan karena adanya pandemi Covid-19, dimulai pada pertengahan Maret 2020, karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka PLN mengambil langkah kebijakan dengan pencatatan mengumpulkan tiga bulan sebelumnya, dari Desember, Januari dan Februari. Akan tetapi PLN juga memiliki data real bahwa sepanjang Maret terjadi penggunaan listrik oleh masyarakat meningkat karena adanya kebijakan Work From Home (WFH).
Terlepas dari apa yang sudah diklarifikasi oleh PLN terkait dengan adanya kenaikan tagihan biaya listrik, listrik merupakan salahsatu kebutuhan pokok masyarakat disamping sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Sehingga, negara wajib memenuhi kebutuhan masyarakat ini sebagai bentuk pelayanan negara terhadap urusan masyarakat karena fungsi negara adalah Riayatul suunil ummah. Sesuai hadits Rasulullah: “Dan imam yang memimpin manusia adalah laksana seorang penggembala, dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya” (HR. Muslim).
Karena sifatnya kebutuhan pokok, mungkinkah rakyat mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang murah dan terjangkau. Jawabannya sangat mungkin asal listrik dikelola dengan baik dan sesuai dengan tuntunan syareah Islam.
Negara perlu menerapkan politik energi listrik yang tujuannya adalah menjamin agar pengelolaan, pemanfaatan, dan distribusi energi listrik dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan beberapa kebijakankebijakan.
Menerapkan konsep pemikiran bahwa listrik adalah milik umum. Sebagaimana dalam pandangan Islam, Listrik merupakan kepemilikan umum yang wajib dikuasai dan dikelola negara demi kepentingan rakyat. Negara tidak diperkenankan untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan listrik kepada pihak swasta. Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW dari Abu Kharras dari sebagian sahabat Nabi SAW, bliau bersabda : “Manusia itu berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api”(HR Ahmad dan Abu Dawud). Hadits ini menjelaskan bahwa air, padang rumput dan api termasuk kepemilikan umum. Khusus untuk api, Abdurahman Al Maliki dalam Politik Ekonomi Islam yang menyatakan bahwa yang dimaksud Al-Nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya energi listrik.
Menjadikan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas utama. Sepanjang kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi, maka negara tidak boleh untuk melakukan ekspor atas listrik. Hal ini berbeda dengan realitas sistem kapitalis yang memiliki prinsip, selama mendatangkan keuntungan bagi negara, maka boleh saja melakukan eksport walaupun kebutuhan rakyat dalam negeri belum tercukupi keseluruhannya. Bahkan kepentingan rakyat sering dikesampingkan demi mendapatkan keuntungan sesaat.
Negara wajib menjamin distribusi atau pasokan listrik ke seluruh lapisan masyarakat. Negara harus mampu memaksimalkan seluruh potensi teknologi dan sumberdaya yang dimiliki sehingga distribusi listrik secara merata dapat terjadi. Akan tetapi realitas sekarang, masih kita temukan juga ada sebagian masyarakat yang masih menunggu sambungan listrik di daerahnya, ada juga yang sudah mendapatkannya tapi dengan kualitas pelayanan yang buruk, saluran listrik sering mati. Bahkan negara seharusnya memberikan subsidi atau pembebasan biaya untuk konsumen ekonomi rendah karena negara wajib menjamin setiap masyarakat mendapatkan pasokan listrik.
Melakukan penelitian dan pengembangan serta inovasi di bidang listrik, termasuk didalamnya eksplorasi energi baru/terbarukan yang dapat menjaga keberlanjutan pasokan atau suplai listrik jangka panjang.
Demikianlah, sebagian dari kebijakan-kebijakan yang dapat diambil dalam pengelolaan listrik. JIka pengelolaan listrik ini disandarkan pada ketentuan Syariah Islam, maka in syaa Allah akan sangat mungkin rakyat mendapatkan pelayanan listrik yang murah. Wallahu Alam Bishowab.[]