Oleh : Ummu Amira Aulia
Kementerian BUMN buka-bukaan mengenai mafia alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan di Tanah Air. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, untuk alat kesehatan saja Indonesia impor sampai lebih dari 90%. Begitu pula obat-obatan 90% impor.
Menurut Erick Thohir, ia melihat ada mafia-mafia besar, baik global dan lokal yang bergabung dan sebagainya yang akhirnya membuat bangsa kita hanya sibuk berdagang bukan sibuk memproduksi. Mafia diberantas dengan membangun industri lokal, industri farmasi, sehingga bisa memproduksi sendiri kebutuhan Indonesia. (detik finance.com)
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menceritakan bahwa selama ini terdapat oknum-oknum yang sengaja membiarkan perusahaan sektor kesehatan dalam negeri tidak berkembang. Mereka membiarkan perusahaan dalam negeri hanya sebagai pengolah bahan baku saja. (Tribunnews.com).
Masih menurut Erick Thohir, "jangan semua ujung-ujungnya duit terus, dagang terus, akhirnya kita terjebak short term policy. Impor alat kesehatan didominasi mafia, trader-trader itu, kita harus lawan dan ini Pak Jokowi punya keberpihakan itu," kata Erick lewat akun Instagramnya, Kamis, 16 April 2020. (Tempo.co).
Tidak heran, keberadaan mafia semakin menguat. Setelah dikeluarkannya kebijakan yang mempermudah impor.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak mengatakan, disaat impor begitu besar, lanjut Amin, pemerintah justru mengeluarkan Perpres No.58 tahun 2020 yang berisi penyederhanaan dan kemudahan izin impor. Persyaratan teknis untuk izin impor dapat ditangguhkan dalam keadaan tertentu. penetapan keadaan tertentu tersebut, dapat dilakukan Menteri Koordinator Perekonomian bersama pejabat yang ditunjuk atas nama menteri. Bisa Dirjen, atau siapapun, lewat mekanisme rapat koordinasi. Presiden bisa cuci tangan saat impor besar-besaran terjadi (dan ini boleh dilakukan tanpa izin persyaratan teknis) sehingga bisa sangat merugikan pelaku usaha dalam negeri. (indopolotika.com)
Dipermudahnya impor merupakan bagian dari paket stimulus kedua menghadapai pelemahan ekonomi akibart covid 19. Usai sebelumnya berfokus pada pergerakan orang. Terutama pariwisata dan transportasi.
*Impor saat ini adalah Jebakan untuk Negara Berkembang*
Pemerintah saat ini sudah di posisi pebisnis bagi rakyatnya. Bukan lagi sebagai peri'ayah untuk rakyatnya. Dengan membuka keran impor semakin besar, artinya Indonesia menjadi pasar potensial negara adidaya.
Menurut Abdul Qadir Zallum, tujuan utama dari kebijakan liberalisasi perdagangan tidak lain agar negara-negara berkembang di seluruh dunia dapat membuka pasar mereka terhadap barang dan investasi AS dan negara-negara maju yang memiliki superioritas dari negara-negara berkembang. (muslimahnews.com).
Kalau sudah begini, maka ketergantungan Indonesia kepada negara lain sangat besar. Indonesia semakin tidak mandiri.
*Pemenuhan Kebutuhan Pokok Rakyat adalah Kewajiban Negara*
Pemerintah dalam demokrasi hanya sebagai lembaga eksekutif. Realitanya, pemerintah dalam demokrasi menjadi perpanjangan tangan dari pengusaha dan pemilik modal. Keberadaan mafia impor alkes menjadi bukti, betapa demokrasi menyebabkan kesengsaraan rakyatnya.
Sementara dalam Islam, pemimpin memiliki dua fungsi utama, sebagai raa’in dan junnah bagi umat. Kedua fungsi ini dijalankan oleh para Khalifah sampai 14 abad masa kegemilangan Islam.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Nabi Muhammad Saw bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
Perdagangan luar negeri ini, dalam pandangan Islam, tidak dilihat dari aspek barang yang diperdagangkan, tetapi dilihat dari orang yang melakukan perdagangan. Dalam hal ini, mereka bisa diklasifikasikan menurut negara asalnya, menjadi tiga: (1) Kafir Harbi, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang bermusuhan dengan negara Islam dan kaum Muslim; (2) Kafir Mu âhad, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian dengan negara Islam; (3) Warga negara Islam. Terkait dengan warga negara kafir harbi, mereka diperbolehkan melakukan perdagangan di negara Islam, dengan visa khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka. Kecuali warga negara “Israel”, Amerika, Inggris, Prancis, Rusia, dan negara-negara kafir harbi fi’lan lainnya, sama sekali tidak diperbolehkan melakukan perdagangan apa pun di wilayah negara Islam (Muslimahnews.com).
Adapun warga negara kafir muâhad, maka boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah negara Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara Khilafah dengan negara mereka. Sementara warga negara Khilafah, baik Muslim maupun nonmuslim (ahli dzimmah), mereka bebas melakukan perdagangan, baik domestik maupun luar negeri.(Muslimahnews.com).
Hanya saja, komoditi yang diperdagangkan bukanlah komoditi yang rawan langka. Seperti halnya Indonesia yang mengimpor Alkes, sementara kebutuhan dalam negeri masih belum tercukupi.
Keberadaan mafia yang menimbun barang, sehingga rakyat sulit mendapatkan barang, juga termasuk aktifitas yang haram dilakukan.
Kesimpulannya adalah, hukum syariat Islam tentang perdagangan luar negeri adalah jelas. Apabila diterapkan mendatangkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dengan syariat Islam,kestabilan ekonomi lebih terjaga. Wallohua'lam bishowab. []