Bansos dan BLT Ala Kapitalis, Sengsarakan Rakyat



Rastiash

Masyarakat akan menerima dana BLT sebesar 600 ribu selama 3 bulan yang merupakan pengalihan dana desa. Sebesar 22 triliun atau sekitar 35% dana desa akan dialokasikan untuk kurang lebih 12 juta penduduk desa. Sebagian masyarakat lain akan mendapatkan dana bansos dari kementerian sosial. Dari sisi besarnya dana jelas tidak mampu memenuhi kebutuhan yang harus ditanggung masyarakat selama masa pembatasn fisik.

Perspektif publik terkait program pemberian bantuan sosial (bansos) untuk menanggulangi dampak negatif pandemi virus corona ( Covid-19), berubah dari positif menjadi negatif, bukan hanya persoalan teknis berupa salah sasaran saja, data ganda, mekanisme berbelit ,banyak data diri yang tidak valid sehingga distribusi bansos tertunda.

Viral video di media sosial, kritik pemerintah dari Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar. Dikatakannya mekanisme pemberian BLT tersebut terbilang menyulitkan warga. Bagaimana tidak, masyarakat harus memenuhi syarat administratif dan buka rekening bank. Sungguh dzolim, masyarakat butuh makan hari ini bukan disuruh menunggu besok sampai administrasi BLT selesai.

BLT nya kapan ? Masih mau buka-buka rekening ? Menunggu sampai masyarakat meninggal karena kelaparan ? Uangnya belum tahu kucur kapan.

Mengapa pemerintah pelit dan berbelit untuk memberikan hak rakyat ? Dan sebaliknya, begitu murah hati terhadap golongan borjuis. Ini menegaskan bahwa jatidirinya sebagai rezim kapitalisme.

Seperti inilah konsekuensi logis kehadiran rezim sebagai pelaksana sistem kapitalisme sekuler. Alih-alih mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat, memberikan solusi preventif dalam menanggulangi wabah Covid-19 , yang ada rakyat semakin menderita dan persoalan kian parah. Penerapan sistem kapitalisme membuat sangat lamban dalam menyelesaikan masalah termasuk kebutuhan rakyat pun tidak serta merta terpenuhi, sehingga kriminalitas dan kelaparan memuncak saat wabah melanda negeri ini.

Maka, untuk menyelamatkan bangsa ini, tidak ada jalan lain selain menengok kembali bagaimana Islam dalam memberi solusi bagi setiap persoalan kehidupan. Islam menggariskan bahwa kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya. Dalam soal pangan, jaminan negara berupa pemastian bahwa setiap rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan secara layak. Mekanisme langsung diberikan melalui pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang faktanya kesulitan mendapat bahan pangan karena tidak ada penghasilan atau tidak cukup dana (fakir miskin) atau juga harga sedang tidak stabil akibat pasokan kurang. Pemerintah wajib memberikan bantuan dan melakukan operasi pasar tanpa mekanisme berbelit.

Bila kita memasuki mesin waktu menuju masa Rasulullah Saw sebagai kepala negara. Terlihat pengurusan berbagai persoalan kehidupan masyarakat begitu menyejahterakan. Kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidiin, sehingga kesejahteraan hidup benar-benar dirasakan setiap masyarakat. Satu orang saja yang mengalami kelaparan segera diatasi.

Seperti tindakan Khalifah Umar bin Khatab yang bersegera memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin dengan stok pangan baitul mal secara memadai.

Kemudian contoh lain tatkala menghadapi situasi sulit Khalifah Umar bersegera meminta bantuan ke wilayah bagian Kekhilafahan Islam yang kaya dan mampu memberi bantuan. Gubernur Mesir, Amru bin al-Ash mengirim seribu unta yang membawa tepung melalui jalan darat dan menngirim dua puluh perahu yang membawa tepung  dan minyak melalui jalur laut serta mengirim lima ribu pakaian kepada Khalifah Umar.

Fragmen di atas menunjukan kesigapan pemimpin kaum Muslim, ketika mendapati pemerintah pusat sudah tidak mampu lagi menutup semua kebutuhan dalam rangka menyelesaikan krisis. Pemerintah pusat langsung memobilisasi daerah-daerah wilayah Kekhilafahan Islam yang kaya. Puncak kesejahteraan masyarakat dapat disaksikan sepanjang dunia dalam naungan peradaban Islam. Berlangsung selama 13 abad dan meliputi hampir 2/3 dunia. 

Karenanya, kembalinya kehidupan Islam secara kaffah merupakan kunci persoalan dan kebutuhan yang mendesak saat ini. Syariah Islam kaffah merupakan ajaran Islam yang diwajibkan kepada kita semua,
 " Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Alloh dan Rasul, apabila Dia  menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, .."  (QS. Al anfaal :24).[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama