Negara Khilafah Bukan Teokrasi, Bukan Pula Totaliter



Oleh: Hayatul Mardhiyyah
(Mubalighoh Kota Jombang)

Dalam  Diskusi Panel  Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia  yang digelar di Gedung PBNU Jakarta pada 25 Januari lalu, Mahfud MD, kembali melontarkan pernyataan yang kontroversial. Dia berkesimpulan bahwa agama melarang untuk mendirikan negara seperti yang didirikan nabi. Menurutnya, negara tersebut merupakan negara teokrasi dimana nabi memiliki tiga kekuasaan sekaligus (REPUBLIKA.CO.ID, 26/1/2020). Nabi berhak dan boleh memerankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus karena dibimbing langsung oleh Alloh SWT. Sementara umat Islam tidak mungkin lagi ada yang menyamai nabi (NU Online, 25/1/2020). Rupanya, itulah dalih yang mendasari penyataan kontroversial tersebut.

Jika hanya mendasarkan pada logika tersebut, seakan-akan benarlah apa yang dikatakan Mahfud. Namun jika dicermati lebih lanjut, akan tampak bahwa dalam pernyataan ini ada analisis yang gegabah.

/Khilafah Bukan Negara Teokrasi/

Tidak dimungkiri bahwa Nabi Muhammad SAW telah memerankan sekaligus jabatan kerasulan dan jabatan kepala negara semenjak beliau berhijrah di Madinah. Kerasulan adalah jabatan ilahiah, yang Alloh berikan kepada siapa yang Ia kehendaki. Periodenya bermula dan berakhir dengan kehendak Alloh. Kepada beliau SAW, Alloh wahyukan petunjuk dan syariatNya secara tuntas dan Alloh kehendaki sebagai diin yang sempurna. Tidak ada pewarisan jabatan kerasulan ini bagi umat Muhammad  dan haram bila ada yang mengaku sebagai rasul.

Namun, tidak demikian halnya dengan jabatan sebagai kepala negara. Jabatan ini tidak lain adalah jabatan kepemimpinan atas kaum Muslim dalam melaksanakan hukum-hukum Islam. Alloh telah memerintahkan beliau agar memutuskan perkara sebagaimana juga telah memerintahkan beliau agar menyampaikan risalah. Itu semua telah termaktub dalam Al Qur'an.
Alloh SWT berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللّهُ وَلاَ تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا ﴿١٠٥﴾ إِ

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu" (TQS An Nisa: 105)

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ

"Hai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu" (TQS Al Maidah: 67).

Perintah bagi Rasululloh SAW berlaku pula secara umum bagi umatnya apabila tidak terdapat indikasi yang mengkhususkan perintah itu hanya bagi beliau. Oleh karenanya, jabatan kepala negara wajib terus berlangsung walaupun beliau telah wafat.

 Khilafah adalah negara yang didirikan untuk melaksanakan seluruh syariat Islam sekaligus mendakwahkan Diin Islam ke seluruh dunia. Khilafah ada untuk menunaikan jabatan kepala negara sebagaimana yang diperankan Rasululloh SAW. Berbeda dengan jabatan ilahiah, khilafah terwujud dengan bai'at yang diberikan kaum Muslimin kepada orang yang mereka ridhoi untuk memimpin mereka. Dengan demikian, khilafah adalah jabatan manusiawi. Khalifah bukanlah orang yang ma'shum (terpelihara dari dosa), sehingga khilafah sama sekali bukan negara teokrasi.

/Khilafah, Negara yang Akuntabel/

Persoalan yang tersisa adalah jika khilafah bukan teokrasi, lalu bagaimana bisa dijamin kepemimpinan yang ada, akan benar-benar menunaikan tugas kepemimpinan ala nabi? Sungguh Islam telah Alloh hadirkan ke tengah manusia dengan amat sempurna. Alloh Maha Tahu seperti apa tabiat manusia dan menurunkan teladan sempurna dari golongan manusia. Alloh Maha Benar sehingga tuntunan Islam yang berkaitan dengan masalah kepemimpinan, selamat dari ketergelinciran yang sesat dan membinasakan.

Rasululloh telah mewariskan sistem negara yang akuntabel. Khilafah merupakan lembaga yang bisa bahkan wajib diawasi, dikritisi, dinasehati, bahkan diberhantikan khalifahnya bilamana telah menyimpang. Menurut Abdul Kareem Newell, akuntabilitas khilafah terjamin melalui tiga hal, yaitu institusi pemerintahan, wajibnya keberadaan partai politik dan kewajiban individu yang diemban seluruh warga negara.

Institusi pemerintahan dalam Khilafah tegak atas prinsip "Supremasi Syariat" dan dijalankan oleh sosok-sosok berintegritas lagi kapabel yang dipilih dan diridhoi umat. Keterikatan dan kepatuhan kepada syariat  akan meniadakan tendensi pribadi maupun kelompok dalam pemerintahan. Hal ini juga akan mencegah pemilik kekuasaan menjelma menjadi diktator. Di samping itu juga terdapat fungsi kontrol kepada khalifah yang dijalankan oleh Mahkamah Mazholim dan Majlis Ummah, dengan mengacu pada syariat.

Peran pengawasan ini semakin kuat dengan keberadaan partai politik yang menjalankan fungsi "muhasabah lil hukam". Dalam Islam, partai politik tidak hanya menjadi sarana untuk memperoleh kekuasaan namun wajib pula untuk mengontrol dan menasehati penguasa. Alloh SWT berfirman:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿١٠٤

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung". (TQS Ali Imran: 104)

Di samping itu, kewajiban warga negara untuk beramar makruf dan nahi mungkar terlebih pada penguasa/pemimpin, akan menjadi penjaga bagi Khilafah. Rasululloh bahkan memuji perbuatan ini dalam satu haditsnya:

"Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Mutholib dan seseorang yang berdiri menentang penguasa yang zalim dan ia terbunuh karenanya" (HR Abu Dawud).

Dengan demikian, sekalipun saat ini Rasululloh telah lama meninggalkan kita, namun beliau telah menggaransi keselamatan umatnya dari kesesatan, melalui dua peninggalannya. Al Qur'an dan As Sunnah. Khilafah adalah negara yang berpegang pada dua perkara itu di atas landasan Akidah Islam. Dengan begitu, negara akan menjadi pemelihara dan perisai bagi rakyat, bukan pemalak dan penghisab darah rakyatnya. Jadi, dimana kah keharamannya?[]

1 تعليقات

  1. Asalammualaikum.. mbak sebenarnya yang di maksud teokrasi itu apa sih...? Pemerintahan tuhan kak atau pemerintahan agama...? Kalau pemerintahan agama?,bukankah khilafah itu tak lepas dari agama..? Mohon penjelasanya ya mbak...

    ردحذف
إرسال تعليق
أحدث أقدم