Khilafah Dibenci, Khilafah yang Dinanti



Oleh: Ummu Nafis
(Aktivis Muslimah Kampung Inggris)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad Saw haram hukumnya. Ia menegaskan hal itu pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1).
Entah dengan dasar apa pernyataan itu bisa terucap.tanpa memiliki landasan yang jelas. Kalaulah mencontoh suri taulan kaum muslim dikatakan haram lalu mau mencobtoh siapa lagi kita. Khilafah ajaran Islam. Dan sistem ini pernah berjaya 13 abad lamanya, sebelum diruntuhkan oleh kemal attarturk laknatullah. Kita sebagai muslim wajib mengembalikan lagi kejayaan itu. Kàrena hanya dengan sistem buatan Pencipta inilah kesejahreraan akan terwujud.

Tengoklah kondisi negeri ini. Korupsi yang menggurita dan sistemik, pergaulan bebas sudah menjadi fenomena biasa, riba dimana mana, belum lagi hutang negara yang semakin melangit. Dengan apa negri ini akan mengatasainya. Alih alih teratasi yang terjadi justru makin menjadi akankah berharap pada demokrasi yang kian crazy. Sementara Islam punya solusi yang justru terus dicurigai, yakni sistem khilafah yang dipimpin seorang khalifah yang hanya akan menjalankan aturan sesuai dengan aturan Allah, bukan berdasar hawa nafsunya.

Syariat Islam adalah tata aturan dari Allah untuk memecahkan problem kehidupan umat manusia. Khalifah hanya akan menjalan hukum syara sesuai apa yang ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah, karena Rasul telah mewariskan keduanya untuk umatnya. Lalu apa yang salah jika kaum muslim ingin kembali mengulang kejayaan masa peradaban Islam dengan sistemnya yang khas yakni sistem khilafah.

Apakah perkembangan zaman dan tempat bisa menjadi sumber hukum layaknya al quran atau assunah? Atas dasar apa orang bisa mengatur problemnya sendiri. Faktanya Indonesia tak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Justru upaya menyelesaikannya berujung menambah panjang permasalahan itu sendiri. Lalu masihkah berharap solusi palsu yang tak berujung ini?

Islam datang dengan sistemnya yang sempurna dari zat yang maha sempurna, itulah sistem khilafah. Hanya dengan sistem ini Indonesia lepas dari keterpurukan. Mengembalikan semua permasalahn kepada Sang Pencipta dan menerapkan aturan dan hukum sesuai petunjuk-Nya.

Bisa jadi kepanikan rezim menjadikan Mahfud berani mengeluarkan pernyataan tentang keharaman meniru sistem pemerintahan Rasulullah SAW. Apa hak hamba untuk menentukan halal haram? Setiap muslim yang terbina pemahaman Islamnya, paham betul hanya Allah SWT yang berhak memberi keputusan hukum atas perbuatan manusia, seperti firman-Nya dalam surah Yusuf ayat 40 dan Allah juga menegaskannya dalam Al Maidah ayat 50 bahwa Allah adalah hakim yang paling baik dan berhak menetapkan hukum yang berlaku bagi manusia, dari masalah pribadi hingga menentukan sistem bernegara.

Ketika Rasulullah SAW wafat, mekanisme berhukum telah dicontohkan oleh Baginda SAW. Kaum muslimin saat ini hingga hari kiamat akan selamat dari maksiat karena memgamalkan petunjuk Rasul SAW, berpegang teguh pada dua warisannya: Alquran dan Hadis, selain ada ijmak Sahabat dan Qiyas.

Demikian pula penegakan Khilafah. Tak satu pun Imam Madzab mengingkari kewajiban untuk menunaikannya.
“Ulama salaf dan saleh, yang diakui derajat keilmuannya sepakat bahwa menegakkan Khilafah di tengah umat adalah kewajiban. Tak kurang dari Imam Al Qurthubi, An Nawawi, Al Mawardi, dll menyatakan hal ini dengan redaksi yang berbeda. Bukan haram, melainkan wajib! Sungguh bagai bumi dan langit dalam mengikatkan diri pada syaria.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama