Oleh : NS. Rahayu
Smart City adalah program pengembangan kota cerdas di Indonesia yang dimulai sejak tahun 2015 dan menargetkan tercapai di seluruh wilayah hingga kota kabupaten. Smart City adalah konsep kota pintar yang modern dengan fasilitas yang memudahkan rakyat (basis IT) dan kota yang mampu mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya lainnya sehingga warganya dapat hidup nyaman.
Ada enam indikator dasar yang harus dipenuhi dalam mewujudkan smart city yaitu smart people, smart economy, smart goverment, smart living, smart environment dan smart mobility. Dari semua indikator yang paling menonjol dan dilakukan disetiap kota untuk mencapai semua itu adalah smart economy.
Termasuk kabupaten Ngawi, kota paling barat dari Jawa Timur yang berproses dan ingin menjadikan kota pintar. Karena meskipun termasuk kota kecil namun Ngawi memiliki banyak potensi didalamnya. Seperti masih murahnya harga tanah yang memungkinkan untuk pembangunan industri, tenaga kerja yang tersedia cukup besar dan murah, bahan baku melimpah yang siap digarap, banyak tempat wisata yang belum dikembangkan maksimal, ada usaha kecil masyarakat yang butuh dioptimalkan dan yang lainnya. Di tambah akses jalan yang mudah karena memiliki jalan tol yang mememudahkan akomodasi. Semua itu menjadi kekayaan dan modal bagi pemkab Ngawi yang siap untuk digarap menuju smart city sehingga diharapkan mampu mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) melesat tinggi.
Untuk itu pemkab Ngawi menggandeng ITS untuk menggarap pengembangan kota menuju kota smart city guna mendorong pertumbuhan ekonominya. Sebagaimana yang diberitarakan msolopos.com.
Guna mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Ngawi menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Kerja sama ini untuk memetakan potensi pengembangan kawasan ekonomi baru berbasis smart city di berbagai sektor mulai pertanian hingga pariwisata. Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, dalam rilis, Senin (20/1/2020), seperti dikutip madiunpos.com dari bisnis.com.
Adapun untuk menggarap proyek smart city agar mempercepat pertumbuhan ekonomi, pemkab Ngawi bersama ITS memilih dan memilah lahan-lahan strategis dan ekonomis untuk pertumbuhan industri. Karena dengan majunya sektor industri akan mempengaruhi perkembangan yang lainnya.
Untuk membangun sektor industri ini pemkab Ngawi membuka kran inventasi dari pihak luar (pemilik modal) dan mempermudah peraturan bagi investor yang masuk. Dalam hal ini pemkab telah menjadi regulator dan fasilitator dalam investasi. Akibatnya banyak peraturan longgar untuk mempermudah masuknya para pemilik modal untuk berinvestasi di Ngawi.
Sebagaimana diberitakan Radarmadiun.co.id (26/5/2019); kabar mengejutkan datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bagaimana tidak, dari data dalam online single submission (OSS) diketahui sampai bulan April lalu jumlah investasi di Ngawi sudah melebih Rp 51,6 triliun. Padalah, target yang ditetapkan pemkab setempat dalam satu tahun saja hanyalah Rp 200 miliar. ’’Memang capaian investasi itu merupakan prestasi kami (DPMPTSP), tapi kalau angkanya segini masuk akal nggak ya,’’ ungkap Kasi Perizinan Perekonomian DPMPTSP Ngawi Hamzah Zaelani.
Hal ini terjadi diberlakukannya sistem OSS untuk proses pengurusan izin tahun ini, banyak sekali manfaatnya. Salah satunya soal kemudahan pengusaha dalam mengurus izin usaha. Tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP, seorang pengusaha sudah bisa mendapatkan nomor induk berusaha(NIB) melalui sistem OSS tersebut. ’’Setelah isi langsung dapat (NIB). Sangat simple dan ini menjadi inovasi yang luar biasa sebenarnya,’’ ungkapnya.
Mudahnya proses aturan investasi jelas menguntungkan para pemilik modal tanpa mempertimbangkan aspek kerugian bagi wilayah, rakyat setempat dan lingkungannya.
/Dampak Industri/
Tidak dipungkiri ketika nantinya banyak investor dan sektor industri (pabrik) banyak berdiri di Ngawi akan mampu menyerap tenaga kerja namun tetap saja rakyat sekitar hanya dijadikan pekerja dengan gaji rendah bergaji rendah.
Disisi lainnya jelas ada dampak industrisasi bagi kondisi lingkungan dan alam ngawi; antara lain alih fungsi lahan-lahan produktip (sawah) berkurang karena dijadikan kawasan industri atau penggunaan lahan-lahan resapan hujan yang dianggap lebih menguntungkan untuk industri. Hall ini membahayakan menginggat Ngawi adalah wilayah yang rawan bencana (banjir).
Meskipun ada CSR (corporate social responsibility) atau tanggungjawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar, belum tentu sesuai dengan peraturan amdal, belum lagi permasalahan sosial yang ditimbulkan dari banyaknya buruh wanita yang bekerja.
Dampak keluarnya ibu untuk bekerja ini sangat luar biasa pengaruhnya terhadap generasi. Karena keluarga adalah benteng terakhir dalam menghadapi gempuran globalisasi dan modernisasi yang masif. Ketika fitrah ibu dalam Islam yang seharusnya menjadi al-umm warabatul bait keluar dari ranah keluarga untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang makin carut marut maka lemahlah ketahanan keluarga dan menjadi lemahlah generasi.
Perubahan dari Ngawi sebagai kota kecil menjadi kota industri ini yang menanggung langsung adalah rakyat bukan para investor. Karena dalam sistem kapitalisme orientasi para pemilik modal adalah keuntungan dan bagaimana memperbesarnya. Inilah ciri khas sistem kapitalis, dimana semua dinilai secara kapital dan kemanfaatan bagi segelintir orang (kapitalis).
/Islam Mengatur Industri/
Berbeda dengan sistem sistem Islam dalam mengatur industri. Revolusi industri dalam Islam sangat penting dalam peradapan, karena akan menjadikan penduduknya pandai sekaligus peradapannya maju; bentuk nyata smart city. Mengapa? Karena aturan Islam dijadikan sebagai asas dalam pengembangan industri.
Islam mengatur seluruh cabang perindustrian diwajibkan untuk tunduk kepada syariat Islam, baik yang menghasilkan produk untuk konsumen (kebutuhan pokok) maupun yang menghasilkan alat-alat berat atau bahan baku industri yang lain semua dibangun dan diatur dalam satu kerangka berpikir dan paradigma yang dilandasi oleh aqidah Islam.
Sehingga politik perindustrian dalam Islam akan terkait erat dengan bagaimana merubah pola berpikir dalam masyarakat dan akan selalu berkaitan dengan aturan-aturan Islam lainnya yakni sistem ekonomi seperti hukum kepemilikan (individu, umum, negara), politik moneter, perdagangan luar negeri, aturan-aturan tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI), perburuhan, sampai sistem pendidikan dan sistem politik pertahanan yang semua terkonsep secara terpadu.
Dan seluruh pembangunan industri harus dibangun dalam kemandirian tanpa tergantung para kapitalis (orang-orang kafir). Perindustrian dikembangkan agar ekonomi Negara bisa berputar dan kebutuhan rakyat terpenuhi secara merata sehingga rakyat yang tinggal didalamnya merasakan kesejahteraan dan kenyamanan. Pengelolaan perindustrian dengan pengaturan syariat Islam ini otomatis mampu menjadi smart city hampir di setiap wilayahnya. Wallahu’alam bishawab[]