Oleh : Salma Shakila
Noway, enak aja ajak-ajak orang untuk satu hari nggak pakai hijab. Siapa elo? Secara, berhak apa ajak-ajak orang untuk dalam satu hari melepas hijabnya?
Gini ya, terlihat sehelai rambut aja dosa, apalagi dibuka, nggak pake hijab sehari lalu difoto dan disebarkan. Ya dosa beratlah. Berat tahu nanggungnya. Emang situ mau nanggung dosa kita-kita? Emang bisa? Lagian ya beragama kan hak asasi manusia. Ya, kalau ada orang mau mengajarkan ajaran agamanya dihargai dong. Termasuk soal menggenakan hijab ini.
"Idiiihhh...segitunya, biasanya kali. Pake ngomong dosa-dosa segala. Sok suci!"
Bukan soal sok suci apa bukan? Tapi soal pakai hijab dan tidak pake hijab itu bukan hanya model pakaian. Hijab adalah bentuk ketaatan seorang muslimah kepada Allah. Karena siapa pun, asal iya muslimah yang telah baligh ya harus menutup aurat. Wajib bagi muslimah yang telah baligh bukan semata bagi muslimah yang telah baik.
====
Hijab yang dalam hal ini beruba jilbab (baju panjang mirip gamis) dan khimar (kerudung penutup kepala yang menjulur sampai ke dada) adalah perintah dari Allah yang jelas perintahnya.
Jilbab adalah pakaian panjang dan longgar yang menutup seluruh tubuh. Perintah memakai jilbab terdapat dalam Alquran Surat Al Ahzab ayat 59.
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya : "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)
Sedangkan kerudung adalah kain yang digunakan untuk menutup kepala hingga ke dada. Perintah memakai kerudung terdapat dalam QS. An Nur ayat 31,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Dan ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu keputusan, maka tidak ada pilihan bagi kita untuk menolaknya. Sebagaimana firman Allah,
وَمَا كَا نَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗۤ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًا
Artinya : "Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata."(QS. Al-Ahzab 33: 36)
So, jelas berhijab adalah adalah perintah Allah. Tentu, bagi seorang muslimah jauh lebih bermartabat jika mengikuti perintah Allah dari mengikuti arahan kaum feminis untuk melepas hijabnya walau cuma satu hari. Kesannya memberikan kebebasan bagi wanita dan malah menjadikannya tidak terhormat karena auratnya terbuka. Lagian, siapa to yang merasa terkungkung dengan hijab ini? Nyaman-nyaman aja koq. Jadi jangan ngasal, biarlah kami kaum muslimah dengan hijab kami.