Oleh : Dwi Maria
Kehidupan sekuler liberal sudah menjangkiti bangsa ini hingga disemua lini tidak terkecuali santri. Perangkap syahwat memang luar biasa memabukkan, sesuatu yang dianggap tak mungkinpun ternyata bisa terjadi.
Kisah pilu santriwati di Magetan yang melahirkan dan membunuh bayi laki-laki di kamar mandi sebuah sekolah agama dan pondok pesantren di Magetan, menjadi bukti.
Ya, sebelumnya tak ada yang kenal, siapa AF. Namun ketika cinta ternoda dengan zina, dan akhirnya menjadi sumber bercana, terkuaklah semua. Masa depan tiba-tiba terhenti. Nama baik hancur dan Keluargapun menanggung malu.
Diberitakan pihak kepolisian menjerat AF (20), dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, akhirnya terungkap fakta terbaru bahwa sebenarnya AF adalah santriwati baru di pondok pesantren tersebut.
"Tersangka ini nyantri di Pondok Pesantren di Magetan baru enam bulan. Usia saat dia melahirkan kemarin, waktunya normal.
Artinya, tersangka masuk ke pondok pesantren sudah dalam keadaan hamil dengan usia lebih tiga bulan," tegas Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai kepada Tribunmadura.com, Senin (30/12/2019).
Namun sayangnya, kasus santri yang membunuh anaknya menjadi semakin di "kipas" untuk menyudutkan islam, merusak citra islam, dan merusak ajaran islam ditengah isalmphobia yang dihembuskan oleh pemerintah.
Padahal diluar sana sangat banyak sekali kasus-kasus kriminalitas yang disebabkan perangkap syahwat . seperti kasus yang menggemparkan Inggris, seorang Kandidiat Doktor dengan tiga gelar magister Asal Jambi disebut sebagai Predator dengan kasus terbesar di dunia, 190 Korban Perkosaan Laki-Laki (Headline News Indonesia Bertauhid). Reynhard Sinaga (RS) kemudian populer di Trending Topic Twitter dan Media Massa Barat ramai-ramai melabelinya sebagai The World's Worst Serial Rapist* (Pemerkosa Berantai yang Terburuk di Dunia). Namun karena dia bukanlah seorang muslim maka kasusnya tidak pernah dikait-kaitkan dengan keyakinan / agamanya. Tidak adil bukan!!
/Sebab Utama Maraknya Zina/
Zina tampaknya kian merajalela. Pintu masuk utamanya adalah pacaran. Namanya lawan jenis yang dimabuk asmara, tentu saja getaran syahwat tak terelakkan. Walaupun pelakunya konon dianggap mengerti agama, nafsu tak lantas menemui jalan buntu. Khilaf sedikit atau banyak, pasti ada. Mulai pandangan bernuansa syahwat, sentuhan, hingga zina.
Benarlah jika Allah Swt. mengharamkan pacaran sebagai pintu masuk zina. Dialah sumber kekejian dan kemungkaran. Bermula dari sayang-sayangan, terjadilah pelanggaran atas hukum syara’.
Selain Pacaran, seks bebas, pelecehan seksual, pemerkosaan, elgebete, perselingkuhan, pelakor dan semua yang berhubungan dengan selangkangan, kini merebak. Membudaya di bawah naungan sistem sekular liberal. Sebuah sistem yang memisahkan antara kehidupan dunia dengan agama dan menuhankan azas kebebasan. Sistem inilah yang bertanggungjawab atas meningkatnya kerusakan moral.
Manusia begitu mudah menuhankan nafsu. Tak malu-malu mengekspresikan syahwat melalui jalur maksiat. Tak berpikir panjang sebab akibat. Begitu terpanah budak nafsu, seketika otaknya beku. Tak mampu berpikir logis dan sistematis. Bahkan termasuk mereka yang secara penampakan tampil agamis.
Begitulah jika nafsu telah menjadi candu. Remaja-remaja terperangkap menjadi budak nafsu sejak dini. Istilahnya saja diperhalus, budak cinta (bucin). Padahal cinta itu suci, diciptakan Allah Swt untuk dinikmati dengan iman di hati. Bukan dikotori dengan perilaku keji.
Bagaimana mereka terjerat bucin, tak lepas dari kontribusi budaya Barat yang kian mengakar di negeri ini. Bayangkan saja, rangsangan syahwat terang benderang menyergap mereka dari berbagai sisi. Buka internet, seks. Buka berita, selangkangan. Buka Youtube, bokep. Buka instagram, aurat. Buka televisi, perselingkuhan. Buka film, adegan ranjang. Buka novel, pacar-pacaran. Buka video klip, goyangan sensual. Bagaimana syahwat tak mencuat.
Sungguh, begitulah kotornya gaya hidup liberalis saat ini. Sulit steril dari pornoaksi. Anak-anak yang kita yakini anak baik saja, ternyata terseret ikut bejat. Bagaimana dengan mereka yang tak pernah tersentuh agama? Bagaimana dengan mereka yang tak pernah mendapat pengawalan ketat orangtuanya?
Negara ini seharusnya menciptakan suasana keimanan dan ketakwaan. Menghapuskan segala jenis konten kepornoan yang berujung kebebasan syahwat. Agar remaja-remaja tidak terjerat budak cinta. Mengapa harus negara? Sebab, kalaulah mereka tumbuh baik-baik di rumah. Mendapat didikan agama yang kuat dari orangtua. Tak menjamin ketika bergaul di luar rumah, semua masih terjaga. Sedangkan tak mungkin 24 jam mengawasi gerak-gerik mereka. Apalagi kalau mereka harus menempuh pendidikan yang jauh dari orang tua.
Beda ketika peradaban Islam menerapkan aturan tegas soal moral. Pornografi dilarang. Permesuman dibasmi. Selangkangan tak boleh eksis di ranah publik. Internet sehat bukan sekadar slogan. Hukuman berat pelaku porno dan zina membuat jera. Adegan mesum disensor. Goyang sensual tak diberi panggung.
Islam menjaga martabat Manusia dengan sistem pergaulan dalam islam
Negara sepatutnya bertanggungjawab menerapkan sistem yang mempu menangkis semua bentuk serangan yang bisa memunculkan rangsangan seksual.
Dalam Islam negara berkewajipan mengawal penerapan hukum-hukum pergaulan yang disyariatkan Allah SWT. Hukum-hukum tersebut diantaranya :
●Perintah baik kepada laki-laki maupun perempuan agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya (TMQ an-Nûr [24]: 30-31).
Jika timbul rasa ketertarikan kepada lawan jenis sementara yang bersangkutan belum mampu untuk melakukan pernikahan maka dianjurkan untuk menahannya dengan puasa.
Sementara bagi yang sudah mampu untuk menikah sangat dianjurkan untuk menikah.
●Perintah agar memisahkan kehidupan lelaki dan perempuan serta mencegah ikhtilat (bercampur baur).
●Islam mendorong untuk segera menikah. Dengan demikian, pembatasan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam perkawinan yang dimulai pada usia yang relatif muda saat gharizah an-nau’ (naluri melestarikan jenis) mulai bergejolak. Adapun bagi yang belum mampu menikah, maka agar mereka memiliki sifat ‘iffah (senantiasa menjaga kehormatan) dan mampu mengendalikan diri (nafsu).
●Perintah untuk mengenakan pakaian yang bisa menjaga kehormatan bagi lelaki dan perempuan ketika mereka berada dalam kehidupan umum.
Perempuan diwajibkan meggunakan jilbab (baju yang bersambung dari atas hingga menutup kakinya) dan kerudung /tudung.
Lelaki pun mesti menutup aurat sebagaimana batasan yang telah ditetapkan syariah.
●Islam juga telah menetapkan kehidupan khusus (rumah dan semisalnya) hanya terbatas bagi perempuan dan para mahramnya saja. Dengan demikian, Islam telah meminimalkan pelbagai tatasusila di tempat-tempat peribadi yang kini banyak dilakukan muda-mudi.
●Larangan khalwat (berdua-duaan), zina dan memberikan hukuman yang sesuai hukum syariah.
●Larangan bagi kaum perempuan untuk ber-tabarruj (TMQ an-Nûr [24]: 60)
●Larangan bagi seorang perempuan untuk bepergian jauh kecuali dengan mahram.“Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” (HR Muslim).
●Larangan bagi laki-laki dan perempuan untuk saling berpegangan tangan atau berciuman karena bisa membangkitkan naluri seksual dan mendekati zina (QS. Al Isra [17] : 32)
●Islam membatasi interaksi antara lawan jenis sebatas hubungan yang sifatnya umum, seperti muamalat atau tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, bukan aktiftas saling mengunjungi antara lelaki dan perempuan atau aktifitas lain yang bisa memunculkan rangsangan seksual (seperti curahan hati antara lawan jenis).
●Islam juga telah memerintahkan kepada kaum laki-laki dan perempuan agar menjauhi tempat-tempat syubhat (meragukan) dan agar bersikap berhati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.
●Islam memerintahkan negara untuk memberikan hukuman kepada semua pelaku yang terbukti merusak tatanan pergaulan dengan memunculkan dalam berbagai media atau melalui apa saja sarana ke-porno-an.
Dari paparan di atas, nampaklah bahwa Islam tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan (yang biasa disebut ‘coupling’ ), meskipun dilakukan secara ‘sehat’ (tidak berorientasi kepada hubungan seksual). Sebab, hubungan khusus antara lelaki dan perempuan hanya terjadi dalam pernikahan. Ada pun pada masa pra nikah, maka lelaki dan perempuan diwajibkan tetap terikat dengan hukum syariat. Mereka tetap tidak boleh bermain cinta (berduaan, berpegangan tangan, dsb).
Dengan demikian, ketika hukum-hukum pergaulan dalam Islam diterapkan dan menjaganya dengan penerapan sistem Islam oleh Khalifah (kepala Negara) maka kehormatan manusia akan senantiasa bida terjaga.
Dengan pelaksanaan hukum dan sistem Islam yang hakiki, keluhuran masyarakat akan terwujud melalui generasi yang dilahirkannya; terbebas dari penyakit menular seksual dan berkurangnya angka kematian dan pengguguran janin. Demikian juga akan lahirlah generasi yang memiliki masa depan yang berorientasi membangun peradaban, karena mereka tidak lagi disibukkan oleh ‘coupling’ atau interaksi dengan lawan jenis yang diharamkan syariah.
Kini, saatnya kita kembalikan remaja dan sistem kehidupan di negeri ini kepada syariah Islam secara kaffah. Tentu saja, semua itu tidak bisa terwujud melainkan bila khilafah Islam telah nyata kembali kita hadirkan. Semoga Allah SWT memudahkan langkah-langkah kita. Aamiin ya Robbal ‘alamiin. []