Waspada! Virus-G Terus Mencari Mangsa



Endah Sulistiowati
Dir. Muslimah Voice

Belum selesai masyarakat Indonesia terpukau dengan kasus Reynhard Sinaga yang mendunia. Masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus serupa dari ujung Selatan Propinsi Jawa Timur. Ya, tepatnya di Kabupaten Tulungagung.

Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) M Hasan alias Mami Hasan diringkus Tim Unit III Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim, karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur. Menurut Trunoyudo, kasus itu terungkap setelah pada 3 Januari 2020, Polda Jatim mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/03/I/2020/UM/JATIM.

Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit Renakta menangkap Mami Hasan atas dugaan perkara tindak pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan anak.
(https://m.jatimnow.com/baca-23168-cabuli-11-anak-sesama-jenis-ketua-gay-tulungagung-ditangkap)

Sebelumnya di akhir tahun 2019 Sahwan Nasution (29), predator anak yang mencabuli 17 bocah lelaki di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendekam di sel tahanan polisi. Penyelidikan terus berlangsung untuk mengetahui korban lainnya.
(https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-4834419/predator-anak-yang-cabuli-17-bocah-sd-pernah-jadi-korban-asusila)

Kasus-kasus serupa akan terus terjadi, akibatnya semakin banyak anak-anak yang menjadi korbannya. Angka 11, 17 atau berapa pun korban yang tercatat dikepolisian hanyalah kasus-kasus yang berhasil terungkap, bisa jadi yang tidak terungkap jauh lebih banyak. Belum lagi remaja yang melakukan hubungan sejenis suka sama suka. Naudzubillah.

/Virus-G di Mata Hukum Indonesia/

Terlalu bebasnya pergaulan dan longgarnya sanksi bagi pelaku predator semakin membuka lebar kejahatan dari pintu ini. Karena seperti tidak ada jeranya pelaku, meskipun kasus-kasus seperti ini selalu diblow-up secara masif di seluruh portal media. Karena memang belum ada kejelasan status hukum dan undang-undang bagi pengidap Virus-G ini.

Mengutip Permen 8/2012, Komnas HAM beranggapan bahwa LGBT adalah komunitas yang diakui oleh negara. Mungkin, Komnas HAM lupa bahwa konteks Permen 8/2012 bukan dalam preferensi pembelaan tapi perlindungan.

Tidak seperti Komnas HAM dalam rilisnya, Permen 8/2012 samasekali tidak memuat norma yang membenarkan perilaku LGBT. Poin paling penting ialah bahwa Permen 8/2012 diperuntukkan bagi operasional pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah sosial. Bahkan, terhadap poin 14 lampiran Permen 8/2012 yang dikutip, Komnas HAM alpa untuk menunjukkan bahwa di dalamnya terdapat muatan bahwa gay, waria, dan lesbian adalah kelompok dengan gangguan keberfungsian sosial yang memiliki kriteria: a. gangguan keberfungsian sosial, b. diskriminasi, c. Marginalisasi, dan d. berperilaku seks menyimpang.

Ketidak sinkronan inilah yang menyebabakan Virus-G seperti mendapat angin segar di Indonesia, sehingga virus ini bisa berkembang pesat di tanah air. Untuk itu yang perlu dilakukan saat ini adalah :
1. Menguatkan pondasi keimanan baik pada keluarga dan generasi. Sehingga keimanan mereka bisa membentuk imunitas dari serangan virus ini.
2. Membangun kesadaran dalam masyarakat, bahwa Virus-G ini bukan gen bawaan tapi penyakit soaial yang harus dimusnahkan.
3. Negara harus berperan aktif dalam penyelamatan generasi. Hukum yang direrapkan harus mampu memberi efek jera pada pelaku dan masyarakat, sehingga Virus-G ini tidak berkembang.

Generasi saat ini adalah calon pemimpin 30 tahun mendatang. Jika kita tidak memberikan aksi preventif mulai sejak dini, maka bisa jadi negara ini akan kehilangan generasi di 30 tahun mendatang, dan predikisi Indonesia bubar tahun 2030 bisa jadi terwujud lebih awal. Wallahu'alam.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama