Oleh: Ummu Khansa
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Wali Kota Depok Muhammad Idris geram dan menyayangkan kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris. Reynhard diputus bersalah dan dihukum seumur hidup karena terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 159 pria di Inggris.(REPUBLIKA.CO.ID, 11 Januari 2020).
Agar hal serupa tidak terjadi di Kota Depok, dia menginstruksikan Perangkat Daerah (PD) di ataranya Satpol PP, Dinas Kepebdudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial dan Dinas Perlidungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) untuk ikut aktif dalam mengatasi persoalan kriminalisasi seksual.
Dia mengatakan peningkatan upaya pencegahan ini guna memperkuat ketahanan keluarga. Perlindungan terhadap anak khususnya, tentu sangat penting agar masyarakat tidak resah.
Idris mengutarakan, tidak hanya razia, pihaknya juga akan membentuk crisis center khusus korban LGBT. Termasuk melakukan pendekatan kepada lembaga-lembaga terkait untuk kerja sama dalam pembinaan warga atau komunitas yang mendukung LGBT. "Secara kehidupan sosial dan moralitas semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT," tegasnya.
Terkait kasus Reynhard Sinaga, dia menerangkan bahwa hal itu sebagai masalah kejahatan personal pelaku yang tak ada hubungan dengan keluarga dan kehidupannya selama di Kota Depok. "Reynhard sudah menetap di Inggris dengan visa pelajar sejak 2007. Kejahatan yang dilakukan di Inggris enggak ada hubungannya dengan kehidupannya selama di Kota Depok," terangnya.
Idris berharap agar orang tua Reynhard, yang merupakan warga Kota Depok, dapat kuat dan sabar menghadapi kasus yang menimpa anaknya tersebut. "Ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan pihak keluarga. Kami berharap keluarga Reynhard tetap bersabar dalam menghadapi cobaan ini," ujarnya.
Dalam sistem kapitalisme, kebebasan individu adalah sesuatu yang sangat diagungkan. Ide liberalisme menjadikan kebebasan individu sebagai tujuan utama. Sehingga mereka bebas membuat aturan bagi kehidupannya untuk mempertahankan kebebasan. Kebebasan dalam berakidah, berpendapat, hak milik dan kebebasan pribadi. Keberadaan negara dalam sistem sekulerisme hanya menjadi penjamin bagi tegaknya kebebasan.
Kapitalisme tegak atas dasar sekulerisme, yaitu suatu pandangan yang menganggap bahwa ajaran Agama harus dipisahkan dari urusan kehidupan. Agama hanya digunakan untuk mengurusi ibadah dan akhlak semata. Tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan politik, perekonomian, pendidikan, hukum apalagi tata Negara.
Melalui kebebasan yang diagung-agungkan telah mengantarkan pada jurang kehancuran. Prinsip kebebasan yang menafikan aturan Tuhan, menjadikan aturan buatan manusia di atas segalanya. Sebuah aturan yang memperturutkan nafsu semata.
Dalam lingkup pendidikan, out put yang dihasilkan tak lepas dari orientasi materi semata. Kecerdasan akal serta pendidikan yang tinggi tak mampu menjadi jaminan lahirnya manusia yang berbudi mulia. Ketika pendidikan hanya sebatas sebuah pengetahuan tanpa ada pemahaman yang membekas pada tindakan. Intelektual saja tak cukup dijadikan sebagai acuan.
Faktanya, Reynhard yang tengah menempuh program doktoral melakukan penyimpangan dan kejahatan seksual. Seharusnya pendidikan sejalan dengan keimanan. Sehingga setiap ilmu yang diperoleh menjadikan individu semakin memahami kebesaran Tuhan. Mengantarkan pada ketakwaan serta tunduk pada aturan Pencipta.
Kebebasan juga menjadikan hukum yang berlaku hanya sebagai pemanis saja. Hukum yang tegak di atas kebebasan tidak mampu memberikan keadilan, karena aturan yang dihasilkan saling bertabrakan. Inggris menjadi salah satu negara yang melegalkan hubungan sesama jenis pada tahun 2013. Ketika hubungan sesama jenis tidak merugikan akan dibiarkan saja. Namun, ketika ada yang dirugikan baru bisa diajukan ke peradilan untuk mendapatkan hukuman.
Pandangan kapitalisme ini tentu bertolak belakang dengan Islam. Hukum dalam Islam ditegakkan atas syariat Islam. Guna mewujudkan keadilan dan keamanan. Mengantarkan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat.
Allah berfirman :
“Mengapa kamu mandatangi jenis laki-laki diantara manusia (berbuat homoseksual), dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu (memang) orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Asy-Syu'ara: 165-166)
Allah berfirman: “Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu Ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf 80-81).
Sebagaimana Firman Allah di atas, Allah sangat membenci perbuatan kaumnya nabi Luth yang lebih memilih menyalurkan ghorizatun nau’(naluri berkasih sayang) kepada sesama jenis dan Allah menimpakan azab yang begitu pedih terhadap kaum nabi Luth. Allah Swt. telah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth melalui firman-Nya:
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS. Hud: 82-83)
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia. Sudah sepantasnya perilaku sodomi dilarang keras. Bukan ditopang dengan UU apalagi HAM untuk melindungi mereka.
Homoseksual atau dikenal dengan istilah liwath hukumnya adalah haram. Sebagaimana Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).
Sabda Nabi saw.: "Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no 3908).
Hukuman untuk homoseksual adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para shahabat Nabi saw. seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa.
Rasulullah saw. bersabda: "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasai).
Oleh karenanya pemikiran liberalisme yang mengatasnamakan kebebasan pribadi dan berekspresi dalam penyimpangan seksual tidak boleh dikembangkan dalam masyarakat. Serta harus ada upaya menjauhkan dan menghilangkan secara sistemik berbagai hal yang dapat merangsang hasrat untuk melakukan penyimpangan.
Kasus Reinhard Sinaga memicu beberapa kebijakan untuk kembali memperkuat pendidikan keluarga agar bisa mencegah perilaku LGBT. Padahal masalahnya sistemik ditambah adanya gerakan global mendukung penyebarannya. Selama diterapkan akan membuka celah lahirnya Reynhard Reynhard yang baru. Hanya dengan diberlakukannya hukum syari’at Allah secara kaffah menjadi solusi paripurna. Islam bukan hanya tentang ritual ibadah, tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam telah jelas mengharamkan perbuatan kaum liwath. Berbagai jalan yang mampu membuka jalan penyimpangan seksual bisa ditutup rapat, baik melalui pencegahan maupun sanksi yang diberlakukan. Sehingga mengantarkan pada individu, masyarakat serta negara yang taat dan terikat hukum syara'.
Solusi tuntas hanya bisa dihadirkan dengan berlakunya system Islam yang menuntun individu menjaga dirinya dengan landasan takwa, mengarahkan pendidikan keluarga sejalan dengan fitrah insani, menerapkan system pendidikan dan penataan informasi media yg sejalan dan memberlakukan sanksi menjerakan. []