Oleh: Shinta Erry Izayati, A.Md.Gz
(Ahli Gizi dan Praktisi Kesehatan)
Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan Hasan (30) dari kediamannya di RT2 RW4, Kelurahan Sembung, Tulungagung, Rabu (15/1/2020) malam.
Informasinya, Hasan merupakan terduga pelaku kekerasan seksual pedofil yang menyasar anak di bawah umur.
Kabarnya, aksi tak terpuji Hasan telah memakan korban sedikitnya 21 orang anak yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah akhir (SMA) di kawasan Tulungagung.
Pelaku pedofil ini adalah mereka yang memiliki kelainan sex (LGBT) yang ternyata bisa bergerak bebas dan menyebarkan sikap dan pikiran tak beradab tersebut.
Kebebasan ini muncul akibat penerapan ideologi sekuler yang menafikan agama dari kehidupan. Hal ini semakin mudah berkembang karena dilegitimasi juga oleh ide HAM dan dilestarikan oleh negara demokrasi, bukan sekedar problem individunya.
Karena masalah pedofil dan LGBT ini adalah masalah sistemik, maka solusi tuntasnyapun juga membutuhkan peran sistem.
/Bagaimana Islam menyelesaikan problem sosial ini?/
Yang pertama, secara preventif, Islam mewajibkan negara untuk terus membina keimanan dan memupuk ketaqwaan rakyat baik melalui sistem formal sekolah maupun edukasi informal ke masyarakat.
Dengan pondasi keimanan yang kokoh akan menjadi kendali diri dan benteng terjerumus nya muslim secara khusus dan masyarakat secara umum berperilaku LGBT dan pedofil.
Yang kedua, sejak dini Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan.Dari Ibnu Abbas ra: "Nabi SAW melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki"(HR.Bukhari).Hal ini didukung dengan pola asuh keluarga sesuai syariat Islam dalam hal hukum-hukum yang berkaitan dengan menutup aurat, pemisahan tempat tidur bagi anak laki-laki dan perempuan, pelarangan tidur dalam satu selimut dsb.
Yang ketiga, secara sistemik, negara dalam Islam harus menghilangkan rangsangan seksual publik dengan cara mengatur tayangan-tayangan pornoaksi juga pornografi.
Yang keempat, mempermudah pernikahan dan tidak mempersulit urusan administrasinya.
Yang kelima, jika segala upaya telah dilakukan. Dalam Islam, negara wajib memberantas kejahatan seksual ini dengan penerapan hukum yang tegas bisa hukuman cambuk, penjara bahkan sampai hukuman mati yang bentuk dan kadarnya akan ditentukan oleh hakim (Qadhi).
Demikianlah solusi dan sanksi Islam dalam menyelesaikan masalah sosial terkait LGBT, perlu dipahami solusi ini hanya efektif jika dijalankan oleh negara dan peradilan Islam,yang bersinergi dengan sistem kebijakan syariat lainnya.[]