Oleh : Dwi Maria
Didalam era modern saat ini, investasi banyak dicari dan dijalankan untuk ladang bisnis. Bukan hanya uang saja yang bisa diinvestasikan, tapi bisa juga berupa harta benda yang lain seperti emas, perak, properti, apartemen, dan lain sebagainya.
Investasi menurut Wikipedia bahasa indonesia adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Sedangkan secara bahasa, investasi memiliki arti penanaman uang atau modal di perusahaan atau proyek tertentu untuk memperoleh keuntungan tertentu. Dalam investasi ini, seorang pemodal bisa menggelontor dana dalam jumlah besar kepada startup atau perusahaan yang diprediksi mampu berkembang dengan baik di kemudian hari.
Investasi selalu digadang-gadang oleh pemerintah sebagai bentuk kesuksesan, karena dianggap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak dan menyerap tenaga kerja. Untuk itu berbagai upaya dilakukan guna menyingkirkan hal-hal yang dianggap bisa jadi penghambat perkembangan investasi dan mengeluarkan berbagai kebijakan yang bisa mempermudah para investor untuk menanamkan modalnya.
Menurut Agus Sugiarto, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo, Penerapan online single submission (OSS) oleh pemerintah pusat misalnya, menjadi salah satu faktor yang memudahkan para investor untuk menanamkan modalnya di bumi reyog. Meskipun ia juga mengakui ada peranan faktor lain yang mempengaruhinya. Misalnya kondisi perekonomian, dan keamanan. “Dengan OSS, para investor tidak dipersulit dalam mengurus perizinannya,” katanya. Tahun ini, geliat investasi di Ponorogo dinilai sangat bergairah. Hal ini merujuk data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo, hingga September 2019 tercatat Rp 750 miliar sukses dibukukan.
Dari jumlah investasi yang dibukukan tersebut, sektor perdagangan menyumbang paling besar yakni Rp 402,2 miliar. Jika ditinjau dari jumlah izin, DPMPTSP menerbitkan 1.680 izin dari sektor tersebut. Selain itu juga mampu menyerap hingga 4.631 tenaga kerja. “Kalau dilihat dari grafik per bulannya yang stabil, semoga tutup tahun nanti total investasi bisa tembus Rp 1 triliun,” pungkasnya. (Beritajatim.com, Senin, 9/12/2019).
Namun, kenyataannya investasi tidak seindah yang di bayangan, investasi yang besar juga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kesejahteraam rakyat. Dengan banyaknya investasi di bidang perdagangan di kab. Ponorogo sebenarnya ini memberikan efek buruk menjadikan masyarakat konsumtif. Semakin masyarakat konsumtif, maka semakin tinggi keuntungan yg diraup oleh investor. Sedangkan tenaga kerja pun yang terserap hanya sedikit, itupun hanya menjadi pegawai biasa dan bergaji kecil. Rakyat tetap miskin, sedangkan yang kaya tetaplah para investor. inilah wujud nyata penerapan sistem kapitalis.
Dalam menjalankan sistem kapitalis ini, pemerintah diharamkan untuk meriayah urusan ummat secara menyeluruh, termasuk dalam urusan ekonomi. Segala sesuatu yg menjadi hak rakyat, semisal lapangan kerja juga diserahkan kepada pengusaha. Dengan ini, sangat jelas terlihat bahwa pemerintah lewat smart city hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator untuk membukakan pintu selebar- selebar-lebarnya bagi investor yang jelas-jelas tidak memberikan efek kesejahteraannya bagi masyarakat luas.
Bahkan dampak dari penanaman modal dan penerapan ekonomi kapitalis-liberal sangat memprihatinkan, yakni menjadikan Indonesia tidak mampu melakukan independen. Bahkan cenderung dikuasai oleh asing, akibat hampir 95% perusahaan dan SDA telah dikuasainya. Alhasil rakyat sengsara di negeri sendiri, kemiskinan tak bisa diatasi, lapangan kerja hanya diisi oleh potensial asing hingga angka pengangguran semakin tinggi.
Jika diperhatikan secara saksama bagaimana ekonomi Islam menguasai ekonomi dunia pada masa kejayaannya, maka tak ditemukan orang-orang melarat. Juga tak akan diakses data berapa banyak pengangguran yang hanya mendapatkan selembar kertas sarjana. Karena dalam sistem Islam, para investor (baik asing maupun swasta) tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital. Sebab, dipastikan bahwa investor tersebut akan seenaknya melakukan praktis bisnis yang merugikan rakyat.
Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda : “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, hutan dan api.” Artinya bahwa tiga hal tersebut adalah milik rakyat yang tidak bisa dikelola oleh asing. Sehingga sangat signifikan ekonomi Islam mampu mensejahterahkan rakyat yang ditunjang oleh sistem pemerintahan Islam.
WallahuA’lam. []