Ketika Gaji Fantastis, Akankah Membela Kepentingan Rakyat?



Oleh: Endang Setyowati
(Kontributor Muslimah Voice)

Sebanyak 575 anggota DPR berikut DPD dan MPR periode 2019-2024 resmi dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo. Acara pelantikan bertempat di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, selasa 1 Oktober 2019.

Pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji yang dipimpin langsung M Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung.

Akhirnya terpilihlah cucu sang proklamator Bung karno, Puan Maharani sebagai ketua DPR. Puan dilantik bersama empat wakilnya yakni Aziz Syamsuddin dari Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai gerinda, Rahmat Gobel dari Partai Nasdem, dan Muhaimin Iskandar dari PKB.

Usai dilantik, Puan kemudian menyampaikan pidato politik pertamanya sebagai ketua DPR RI di depan seluruh anggota dewan terpilih periode 2019-2024. Salah satu yang menarik dari pidatonya, Puan berjanji akan melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang tertunda di periode sebelumnya sebagai prioritas. Dia menyebut, ada delapan RUU yang akan menjadi prioritas.

Kendati demikian, ketua DPP PDIP itu tidak menyebut RUU apa saja yang dimaksud. Namun, menurut catatan DPR periode sebelumnya, delapan RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Perkoperasian, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

"Sudah ada 8 undang-undang yang kemarin dalam periode lalu yang kemudian akan ditunda. Tentu saja itu akan jadi prioritas Prolegnas ke depan," ujar Puan.

Puan berkata, akan melihat dahulu mekanisme dan tata tertib untuk meneruskan pembahasan RUU yang tertunda. Dia akan melihat bagaimana pelaksanaan pembahasan RUU yang sempat tertunda pada periode sebelumnya.

"Saya akan melihat dahulu bagaimana hasil dari kemarin pelaksanaan UU yang kemudian ditunda itu apakah akan kita bahas dalam tata tertib yang seperti apa," ucap Puan Maharani.

Puan juga berjanji, bersama empat pimpinan lainnya yang baru dilantik akan memilah mana RUU yang menjadi prioritas. (liputan6.com,2/10/2019).

Kemudian muncul berbagai pertanyaan terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima para wakil rakyat tersebut. Seperti diketahui dari periode sebelumnya, meliputi gaji, tunjangan dan biaya perjalanan, anggota DPR bisa mendapatkan lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Ternyata, DPR RI 2019-2024 tidak hanya mendapatkan tunjangan untuk keluarga, para wakil rakyat juga akan mendapatkan banyak tunjangan lainnya seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, tunjangan bantuan listrik dan telepon, tunjangan asisten anggota, dan tunjangan fasilitas kredit mobil.

Dan PT Taspen telah menyerahkan dana pensiun bagi para wakil rakyat periode 2014-2019. Total yang diserahkan PT Taspen bernilai Rp7,58 miliar. Sebanyak 556 anggota DPR menerima tabungan pensiun sebesar Rp6,22 miliar. Sementara sebanyak 116 anggota DPD, menerima total sebesar Rp1,36 miliar. (Merdeka.com 3/10/2019).

Betapa fantastisnya gaji beserta tunjangan-tunjangan  mereka. Namun, seperti dilansir oleh
(Cnnindonesia.com, 2/10/1/2019)
Sidang Paripurna perdana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 diwarnai banyak kursi kosong. Sebanyak 335 anggota MPR tampak tak hadir dalam sidang paripurna perdana yang digelar di Gedung ‘Kura-kura’, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (2/10).

Padahal, sidang paripurna perdana kali ini MPR memiliki dua agenda strategis, yakni untuk mengesahkan jadwal acara sidang dan pembentukan fraksi-fraksi dan kelompok DPD.

Sejatinya mereka semua dipilih untuk mewakili suara rakyat.
Amanah itu di embankan pada pundak mereka, tapi kenyataannya untuk sidang pertama saja sudah banyak kursi yang kosong. Bagaimana nanti kedepannya? Apakah bisa dijamin mereka akan hadir pada sidang-sidang berikutnya dan membahas tentang persoalan rakyat? Ataukah hanya membahas kepentingan segelintir orang?

Sedangkan dari pihak Pengusaha mendesak agar anggota DPR/MPR baru periode 2019-2024 dapat lebih peka terhadap segala rumusan kebijakan yang punya dampak besar bagi sektor perekonomian.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berharap, agar koordinasi antara pemerintah dengan para wajah baru di bangku DPR bisa lebih padu, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk menarik modal asing. (Merdeka.com 3/10/2019)

Seperti sebelum-sebelumnya bahwa anggota parlemen akan mengalami pergantian. Masalahnya, apakah dengan  bergantinya  wajah baru ini dapat memahami dan menyelesaikan persoalan yang ada di negeri ini?

Kursi yang empuk dan gaji yang fantastis telah melenakan siapapun yang mendudukinya. Bahkan yang menyuarakan aspirasi rakyat lebih sedikit, sehingga mereka lupa diri yang berakhir dengan terkena kasus korupsi.

Di dalam sistem demokrasi ini kita tak bisa berharap banyak,  karena sistem inilah yang telah menghilangkan kepedulian pada nasib rakyat. Jadi jika slogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat hanyalah tinggal slogan saja.

Sedangkan di dalam Islam, ada majelis umat, majelis ini tidak memiliki kekuasaan legislasi sebagaimana halnya lembaga perwakilan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, anggota majelis dapat menyuarakan aspirasi politik mereka secara bebas tanpa dibayangi ketakutan terhadap sikap represif penguasa. Majelis umat benar-benar melakukan fungsi utamanya dalam menyampaikan aspirasi umat, apa yang dikehendaki, dan apa-apa yang diadopsi pemimpin bermanfaat kepada umat.

Majelis Umat jauh berbeda dengan parlemen dalam sistem demokrasi, fungsi legislasi tidak ada pada Majelis Umat.
Dalam Islam, hukum yang dipakai adalah hukum syariah, bukan hukum yang dibuat oleh Majelis Umat. Pasalnya, kedaulatan ada di tangan Allah, hanya Dialah Yang berhak membuat hukum. Allah SWT berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (QS al-An‘am [6]: 57).

Maka sudah saatnya kita campakkan sistem demokrasi ini dan segera kembali kepada sistem Islam secara kaffah.

Wallahu a'lam.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama