Oleh : Fauziyah Ali
Ramai nian soal KPK nih. Ada apa gerangan? Banyak yang menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sampai-sampai mahasiswa turun melakukan demonstrasi. Akhir-akhir ini kan jarang-jarang mahasiswa turun ke jalan. Selain sibuk traveling sama kulineran, ancaman DO juga mengintai mahasiswa yang kritis. Walau kadang kekritisan hanya soal lahan parkir doang. Hihihihi...sorry lah. Maafkeun.
By the way, anyway, busway pada dasarnya saya senang, mahasiswa telah kembali menempati posisinya yang keren sebagai pemuda pionir, pembela kepentingan rakyat. Plus ditambah memang RUU KPK ini emang kebangeten koq maknanya.
====
UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lumayan ideal sebenarnya. Standarlah... Apa yang ada di KPK sudah memadai dalam pengawasannya. Kerja KPK menghasilkan proses peradilan atas 27 menteri dan kepala lembaga, 208 pejabat tinggi di instansi setingkat eselon I, II, dan III, Ketua DPR dan Ketua DPD yang masih menjabatpun tersandung kasus korupsi. Anggota DPR dan DPRD menempati jumlah yang paling tinggi, serta 110 kepala daerah.
Rata-rata modus korupsi yang terjadi di Indonesia sebagian besar dalam bentuk korupsi, suap dan pencucian uang. Biasanya para koruptor terbukti melakukan korupsi rata-rata melalui penyadapan. Posisi anggota KPK sebagai penyidik dan penyelidik dinilai kuat dan diakui di tingkat peradilan yang ada di negeri ini. Untuk bisa mengeksekusi para koruptor di high level, tentu tidak boleh ada intervensi politik. KPK harus steril dari intervensi politik.
===
Tapi RUU KPK (R = Revisi bukan R = Rancangan, so itu sudah disahkan) berpotensi melemahkan KPK diantaranya KPK hanya boleh melakukan proses penyadapan atas izin dari Dewan Pengawas. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden. Izin akan diberikan atau tidak oleh Dewan Pengawas 1 x 24 jam sejak pengajuan disampaikan. Izin ini berbentuk izin tertulis.
Ayolah, zaman era 4.0 begini izin yang harus di dapatkan KPK untuk melakukan penyadapan harus tertulis. Izin akan didapatkan paling lama 1× 24 jam. Ya keburu hilang itu koruptornya. Sama bisa jadi bocor juga info penyadapannya. Kan seharusnya KPK steril dari intervensi politik, eh ini mah rencana penyadapan diinfo dulu ke Dewan Pengawas yang itu diangkat oleh Presiden. Presiden, tentu banyak dengan kepentingan politik.
Lalu, keberadaan anggota KPK diubah statusnya jadi ASN. Ya, bakal lemahlah. Hal ini akan membatasi gerak anggota KPK sebagai penyidik dan penyelidik. KPK dimasukkan sebagai lembaga dalam bagian eksekutif. Dewan pengawas yang diangkat oleh presiden kan bagian dari intervensi politik.
And then, korupsi semilyar nggak usah diurus KPK, diurus kepolisian sama kejaksaan waelah. Eh...semilyar itu buaanyaak banget. Duit rakyat pula. Koq dipisah-pisah begitu? Itu duit semilyar kalau serius dibuat untuk kemanfaatan rakyat, banyak banget hasilnya.
Lagian kan, sorry nih ya saya ngomong jujur aja. Karena kan kalau bohong dosa soalnya. Kepolisian dan kejaksaan sejauh ini masih memiliki banyak catatan merah dalam kaitan dengan pelayanan publik di Indonesia? Yakin, soal korupsi di bawah semilyar mau diberikan ke kepolisian atau kejaksaan? Koq saya nggak yakin ya! Sangat tidak yakin sih tepatnya.
====
Lalu bagaimana Islam menyelesaikan persoalan korupsi. Dalam Islam juga dikenal hukum itu tidak hanya memberi hukuman aja tapi mencegah terjadinya tindakan kejahatan.
Cara untuk mencegah korupsi diantaranya:
Pertama, sistem penggajian harus memadai. Para birokrat bolehlah dapat gaji dan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya agar bisa bekerja dengan baik dan tidak berbuat curang. Memang, orang yang gajinya besar belum tentu tidak melakukan korupsi, tapi jangan juga pegawai itu digaji terlalu rendah sehingga rawan untuk melakukan korupsi.
Kedua, dalam Islam ada larangan menerima suap dan hadiah karena pasti mengandung maksud tertentu. Orang memberi pada pejabat ya rata-rata ada maksud yang terkait dengan jabatannya tersebut. Wes, rakyat nggak usah memberi suap, pejabat pun nggak usah menerima suap, berat dosanya dilaknat Allah. Seperti hadist Rasul saw.
"Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap" (HR Abu Dawud).
Ketiga, lakukan perhitungan kekayaan. Biasanya orang yang ketika menjabat lalu kekayaannya jadi tambah banyak itu didapat dari korupsi. Ya, walau tidak semua begitu. Bisa jadi tambahan harta didapat dari hal lain seperti warisan. Ya, jadi dihitung saja penambahan kekayaan antara sebelum dan sesudah. Kalau ada selisih, buktikan kalau harta itu didapat dari perolehan yang halal.
Keempat, teladan dari pemimpin yang takut hanya kepada Allah akan mengurangi tindak korupdi. Sudahlah kita tinggal tidak hanya di dunia tapi juga nanti di akhirat. Di akhirat kita akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Biarlah Allah yang menjadi tempat kita bergantung dalam menjalani kehidupan di dunia. Biar selamat genks, dunia dan akhirat
Kelima, hukuman yang setimpal dalam Islam untuk koruptor selain ada hukuman penyitaan harta, kurungan, sampai hukuman mati biasanya pelaku akan diumumkan kalau dulu diarak di lapangan, mungkin disebarkan informasi di televisi atau media-media yang lain.
Keenam, pengawasan masyarakat ini bisa menumbuh suburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang serba pengen cepat dalam pengurusan administrasi misalnya akan mengambil jalan pendek dengan memberi suap. Sebaliknya, masyarakat yang ingin kehidupan masyarakatnya mulia akan turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dari tindakan-tindakan yang menyimpang. Rakyat ditumbuhkan keberaniannya dalam membela kebenaran walaupun di hadapan para pejabat sekalipun.
Wallahu a'lam Bisshowab. []