Oleh: Endang Setyowati
Ayah adalah sosok yang melindungi keluarganya, baik istri maupun anak-anaknya. Kepadanyalah anak mengeluarkan keluh kesahnya. Tempat mengadu dan tempat untuk mencari pemecahan masalahnya. Dan seorang ayah pasti siap berkorban demi anak-anaknya.
Tapi bagaimana kalau ternyata sosok ayah adalah tempat yang sangat menakutkan? Anak perempuan malah takut kepada sosoknya. Merasa tidak nyaman bila bersamanya.
Entah apa yang ada dalam pikiran sosok ayah ini, entah dia masih mempunyai hati dan perasaan atau tidak? Dia begitu tega melakukan sesuatu yang sangat menjijikan kepada putrinya sendiri sedari belia.
Seperti dikutip dari Detiknews, (23/8/2019)
Dua kasus kejahatan seksual pada anak terbongkar di Kabupaten Pasuruan dalam sebulan. Dua tersangka 'predator' anak pun dijebloskan bui untuk menjalani proses hukum. Bagaimana nasib para korban?
Pada 5 Juli lalu, seorang ayah di Kecamatan Bangil, DJ (49), diamankan atas sangkaan melakukan pencabulan dan memperkosa putri kandungnya. Perbuatan itu dilakukan selama kurun waktu 13 tahun saat putrinya masih bocah hingga SMA.
Aksi DJ terbongkar setelah putrinya kabur dari rumah dan menceritakan perbuatan ayahnya selama belasan tahun pada tetangga. DJ nyaris dihajar warga kemudian diamankan polisi.
"Kasus Bangil berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap, tersangka DJ dan barang bukti akan kami serahkan. Saat ini tersangka di Rutan Bangil," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Sunarti, Jumat (23/8/2019).
Belum rampung proses hukum tersangka DJ, polisi kembali membongkar kasus kejahatan seksual pada anak. Tersangka 'predator' anak, Mar (53), diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Gempol.
Penangkapan pria dua anak ini atas dasar laporan DN (36), tetangganya. DN melaporkan tersangka atas tuduhan menyetubuhi putrinya.
"Korban mengaku sudah 8 kali disetubuhi tersangka. Semuanya tindakan itu dilakukan di rumah tersangka dalam rentang waktu 2015-2017," terang Sunarti.
Dan persoalan ini seperti gunung es, di tempat lainpun tak kalah sadisnya, karena perlakuan seorang kakek kepada cucunya. Sang kakek begitu teganya memaksa cucunya untuk melayani nafsu bejatnya.
Sobirin memang seorang kakek biadab. Dia tega mencabuli cucu tirinya hingga hamil empat bulan. Aksi bejat ini dilakukan kepada bocah di bawah umur itu karena tekanan.
Ancaman inilah yang membuat korban ketakutan dan terpaksa mau melayani hasrat bejat sang kakek. Aksi cabul itu dilakukan sebanyak tujuh kali, selama dua bulan.
Bahkan dalam pengakuannya, kakek 66 tahun ini mencabuli cucu tirinya di ranjang istrinya yang stroke. Detiknews (16/8/2019).
Ini semuanya terjadi akibat sistem yang dianut saat ini adalah sekuler kapitalistik, yang mana gagal dalam menjaga institusi sebuah keluarga. Dan orang-orang yang tidak takut dengan dosa, seolah-olah mereka tidak akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan saat di dunia ini.
Sedangkan kejahatan seksual dalam Islam didefinisikan sebagai segala bentuk pelampiasan hasrat seksual yang dilakukan secara tidak makruf dan ilegal. Segala bentuk kejahatan termasuk di dalamnya berupa kejahatan seksual, dalam pandangan Islam itu semua merupakan perbuatan dosa.
Standar Islam menghukumi sesuatu sesuai dengan hukum syara.
Islam memiliki upaya dan tata aturan tersendiri terkait pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pelaku kejahatan seksual. Upaya dan aturan tersebut diantaranya adalah:
Upaya pencegahan atau preventif agar tidak lagi terjadi pelecehan seksual, kejahatan, maupun kekerasan seksual, Di dalam Islam, memiliki aturan tentang busana (pakaian) wanita ketika keluar rumah berupa hijab syar’i.
Allah SWT berfirman:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(TQS. Al-Ahzab 33: 59).
Interaksi antara kaum pria dan wanita dilarang mengandung unsur khalwat.
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Israa’: 32)
Dan interaksi yang berpotensi terjadinya pelecehan, kekerasan, hingga kejahatan seksual adalah campur baurnya kaum pria dengan wanita, maka Islam mencegahnya dengan larangan campur baur antara pria dan wanita (ikhtilat).
Dengan demikian, Islam memiliki aturan yang sempurna dalam masalah kejahatan seksual. Hukum yang diterapkan pencipta kepada makhluknya tentu adalah yang terbaik. Menyeluruh dan sesuai dengan fitrah manusia. Maka sudah seharusnya kita kembali kepada aturan yang maha pencipta.