Oleh: Retno Kurniawati
(Analis Muslimah Voice)
Hijrah (bahasa Arab: هِجْرَة) adalah perpindahan/migrasi dari Nabi Muhammad dan pengikutnya dari Mekkah ke Madinah pada bulan Juni tahun 622. ( wikipedia ).
Hijrah yang secara bahasa berasal dari kata hajara artinya pindah atau berpindah dari suatu kondisi tertentu menuju suatu kondisi yang lain. Hijrah biasanya identik dengan perubahan kearah yang lebih baik dengan meninggalkan keburukan atau kemaksiatan menuju kebaikan atau ketaatan kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman: Sungguh orang-orang beriman, berhijrah dan berjihad dijalan Allah mereka itulah yang benar-benar mengharapkan Rahmat Allah. Allah maha pengampun lagi maha penyayang (TQS. Al-Baqarah : 218).
Standar kebaikan dan keburukan yang patut sebagai patokan harus sesuai standar allah tidak boleh datang dari standar pandangan manusia. Sebab pemikiran yang labil pada manusia menjadikan sesuatu yang baik dan buruk bisa berubah sewaktu-waktu. Manusia harus mengikuti standar kebaikan dan keburukan yang ditetapkan oleh Allah SWT sebagai pencipta manusia. Sebagaimana yang Allah jelaskan dalam Al-Qur'an: "boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (TQS.Al-baqarah: 216).
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. ( Wikipedia ). Bisa dikatakan konstitusi adalah seperangkat aturan negara. Dan kita saat ini menganut sistem demokrasi. Jika di kaitkan dengan kondisi negara saat ini dengan hijrah, maka baru bisa dikatakan hijrah bila seluruh aspek konstitusi berubah menjadi lebih baik.
Kesadaran dan introspeksi diri dari seluruh lapisan masyarakat akan kondisi saat ini yang penuh carut marut, korupsi tidak pernah terberantas total dan belum lagi panasnya kondisi politik, sangatlah penting dilakukan hijrah. Agar tidak menjadi darul kufur. Darul kufur adalah negara yang tidak menjadikan Alquran dan sunnah nabi (syariat Islam) sebagai aturan negara, walaupun mayoritas penduduknya muslim. Atau bahkan seluruh penduduknya muslim sekalipun, ketika bukan hukum Allah yang dijadikan aturan kenegaraannya maka negaranya tetap disebut darul (negara) kufur. Sebaliknya darul Islam adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara total seluruhnya dalam segala sisi kehidupan baik sosial, budaya, ekonomi, politik, keamanan, pendidikan, kesehatan, pergaulan dan lain-lainnya. Inilah fakta hijrah Nabi SAW dari Mekkah (darul kufur) ke Madinah (darul Islam) yang menjadi tonggak utama berdirinya Daulah Islamiyah. Negara Islam, yang kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin lalu kekhilafan Umayyah, Abbasiyah, dan terakhir Utsmaniyah. Maka dari itu makna hijrah secara syar'i yang belum diwujudkan umat saat ini adalah hijrah mewujudkan tegaknya khilafah.
Sehingga, hijrahnya konstitusi secara kaffah haruslah benar-benar segera diwujudkan. Sebagaimana hijrahnya nabi beserta kaum muslim dari Mekah ke Madinah meraih Nasrullah dengan tegaknya Islam sebagai sebuah ideologi dan sistem dalam institusi negara ketika itu, yakni daulah islamiyah. Sehingga didefinisikan oleh para fuqaha, makna hijrah secara syar'i yaitu dengan keluar dari darul kufur menuju darul Islam (An-nabhani asy-syakhsiyah al-islamiyah 11/276). Mewujudkannya tentu saja dengan merubah sistem demokrasi yang telah lama dianut diganti dengan sistem kepemimpinan islam yaitu khilafah dengan kepemimpinan seorang khalifah.
Tegaknya khilafah adalah kebutuhan penting dan mendesak. Sebab kerusakan yang diakibatkan dari sistem sekuler semakin merebak diseluruh sisi kehidupan. Khilafah adalah janji Allah yang tidak mungkin diingkari. Seberapapun besarnya kekuatan musuh Allah dalam menghalangi, sesungguhnya mereka tidak akan mampu melawan kekuatan sang pemilik alam raya. Jika Allah telah berkehendak menurunkan pertolongan-Nya untuk kemenangan kaum muslim maka itulah kepastian yang akan terjadi. Yang akan merubah wajah dunia dari kegelapan menuju cahaya Islam. Dari kekufuran menuju penghambaan dan ketaatan hanya kepada Allah SWT meskipun penghalang tegaknya islam selalu menebas dan membonsai semangat juang para pejuang agama Allah.
Islam sebagai rahmatan lil alamin baru akan bisa dirasakan oleh seluruh makhluk di muka bumi, ketika setiap aturan Allah diterapkan secara utuh tanpa memilah-milih, karena aturan islam bukan menu prasmanan. Maka kembalinya khilafah islamiyah akan memberikan keterjaminan berkah dan maslahat bagi kehidupan manusia, juga termasuk didalamnya kesejahteraan. Ini bukan isapan jempol belaka, apalagi hanya retorika semata. Hal ini bisa dibuktikan dari sejarah yang ada. Untuk itu, saatnya umat berjuang menyongsong dengan menggencarkan dakwah islam kaffah. Sampai Allah mematikan kita di medan juang ini atau Allah memenangkan kita dalam perjuangan ini.[]